Penodaan agama yang pernah dilakukan Panji Gumilang ialah merendahkan Allah Swt dan menyamakannya dengan manusia. Ia pernah meragukan Al Quran merupakan perkataan Allah Swt. Panji Gumilang menilainya sebagai ucapan Nabi Muhammad SAW yang didapat dari wahyu.
Selain itu, didapati juga kesesatan terkait dengan saf salat yang merenggang, serta khatib perempuan bagi laki-laki pada saat pelaksanaan salat Jumat. Tentunya, hal itu tidak sah sebagaimana didukung oleh fatwa dari MUI.
Sementara itu, pada hari yang sama pada Selasa, 27 Juni 2023 pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sendiri dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center terkait dugaan ujaran kebencian yang berisi unsur SARA serta penistaan agama.
Demikian informasi terkait ditemukannya indikasi kesesatan di Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang sebagaimana hasil investigasi yang telah dilakukan oleh MUI.***