Ujian SIM Semakin Mudah, Selamat Tinggal Lintasan Berbentuk Angka Delapan!

- 8 Agustus 2023, 16:01 WIB
Ujian SIM kini dipermudah, tak ada lagi lintasan berbentuk delapan dan zig zag.
Ujian SIM kini dipermudah, tak ada lagi lintasan berbentuk delapan dan zig zag. /humas.polri.go.id/

KABAR PRIANGAN – Pengguna kendaraan roda dua yang sempat mencoba mendapatkan SIM C pasti tidak asing dengan ujiannya yang dianggap sulit. Lintasan berbentuk zig zag serta angka delapan kerap kali membuat para peserta gagal lulus ujian.

Kabar baiknya, kurikulum terbaru ujian praktik SIM C telah merevisi adanya dua lintasan ini.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Korlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, skema ujian praktik pembuat Surat Izin Mengemudi kendaraan roda dua atau SIM C telah berubah dari lintasan berbentuk ‘8’ menjadi huruf ‘S’ yang berada di area seluas 30x35 meter.

Keputusan ini mulai efektif berlaku serentak di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia mulai Senin, 7 Agustus 2023.

Baca Juga: Rekomendasi Kegiatan Menarik untuk Mengisi Momen Kemeriahan HUT RI 17 Agustus, Simak di Sini

Salah satu daerah yang sudah menerapkan revisi terkait ujian praktik SIM C ini adalah Satpas Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam keterangan persnya, Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan jika penerapan skema ujian praktik SIM C terbaru ini adalah untuk mempermudah masyarakat.

“Seharusnya setelah ini tidak ada lagi kesulitan karena praktiknya sudah disederhanakan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Tabrakan di Karangkamulyan Ciamis, Mobil Alphard Diamankan di Mapolres

Selain lintasan angka ‘8’ dan zig zag yang dihilangkan, ukuran lebar lintasan juga berubah menjadi lebih lebar dan luas. Jika sebelumnya ukuran lintasan hanya 1,5 kali lebar kendaraan, kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

Total ada lima rintangan yang akan menjadi poin penilaian dalam praktik ujian SIM C, yaitu awal berjalan, berhenti dekat kotak kuning, putar balik, lintasan ‘S’, dan menghindari halangan di akhir.

Adapun kecepatan yang digunakan rata-rata sebesar 30 km/jam.
Kabar baik lainnya dalam revisi kurikulum ujian praktik SIM ini adalah adanya kesempatan lain jika peserta gagal ujian.

Baca Juga: Prediksi Skor Persija vs Borneo FC Di BRI Liga 1: Link Live Streaming, Line Up Pemain dan Head to Head

Jika tak lulus di ujian pertama, peserta bisa mengulang ujiannya hingga dua kali dalam jarak waktu selama dua minggu. Waktu tersebut bisa dimanfaatkan bagi pemohon untuk terus berlatih sehingga bisa lolos di ujian selanjutnya.

Lalu untuk menghindari pembayaran SIM yang masuk ke kantong pribadi petugas, maka pembayaran biaya pembuatan SIM kini harus melalui bank. Sehingga semua uang yang dikeluarkan peserta ujian akan masuk ke pendapatan negara.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah