Putusan MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah, Jalan Gibran untuk Maju Kini Terbuka

- 16 Oktober 2023, 19:07 WIB
Ketua MK Anwar Usman bersama tiga Hakim Konstitusi Saldi   Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat saat akan memimpin sidang   permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017   tentang Pemilu di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.*ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am.
Ketua MK Anwar Usman bersama tiga Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat saat akan memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023.*ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom/am. /

Baca Juga: Kadinkes Garut Sebut Korban Keracunan Sate Jebred Sudah tak Ada yang Dirawat

Karena putusan MK itu berlaku final dan mengikat sejak diputuskan, maka hal itu pun sudah berlaku untuk pendaftaran bakal capres dan cawapres Pilpres 2024 yang akan dibuka 19 Oktober hingga 26 Oktober 2023. Gibran pun berpeluang menjadi salah satu bakal cawapres. Salah satu rumor yang berkembang di masyarakat ia bakal mendampingi Capres Prabowo Subianto, meski untuk kepastiannya harus dilihat mulai tiga hari mendatang.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah