"Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, secara rasional, usia di bawah 40 tahun dapat saja menduduki jabatan baik sebagai presiden maupun wakil presiden sepanjang memenuhi kualifikasi tertentu yang setara," kata Guntur.
MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres-cawapres tersebut yang sebelumnya diajukan mahasiswa Universitas 11 Maret (UNS) Solo, Almas Tsaqibbirru Re. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Mengenai perkara uji materi sebelumnya yang ditolak, MK menyebutkan permohonan Almas memiliki alasan permohonan yang berbeda. Hal itu berkenaan dengan adanya isu kesamaan karakteristik jabatan yang dipilih melalui pemilu, bukan semata-mata isu jabatan penyelenggara
negara.***