Disdik Jabar Tanggapi Cuit Komika Soleh Solihun Soal Dugaan Pungutan di Sekolah Negeri Bandung

- 10 Maret 2023, 14:46 WIB
Komika Soleh Solihun Sentil Ridwan Kamil, Laporkan Dugaan Pungutan di SMA Negeri.
Komika Soleh Solihun Sentil Ridwan Kamil, Laporkan Dugaan Pungutan di SMA Negeri. /Twitter @solehsolihun

Baca Juga: Unik! Resep Sajian Sambal Gami Ayam, Disajikan dengan Piring Gerabah, Cocok Untuk Menu Munggahan

Bantuan tersebut biasanya digunakan pihak sekolah untuk membiayai operasioal sekolah seperti membayar internet sekolah, listrik, gaji guru honorer dan lain sebagainya.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wahyu melalui siaran Radio PRFM 107,5 News Chanel pada 8 Maret 2023.

Sekolah Negeri Kadang Kekurangan Dana Pendidikan

Wahyu mengatakan, meski ada dana BOS dan BPOD, sekolah negeri terkadang mengalami kekurangan dana dan pembiayaan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Tasikmalaya Terdekat yang Lagi Ngehits 2023, Ada Situ Paling Bersejarah!

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, pihak sekolah melalui komite sekolah berkemungkinan untuk meminta sumbangan dari berbagai pihak termasuk orang tua siswa.

Tetapi tidak boleh meminta dari partai politik, perusahaan rokok, dan minuman keras.

Apabila terjadi gap atau selisih antara anggaran BOS dan BPOD dengan kebutuhan di sekolah, Pergub No. 97 tersebut mengatur tentang kemungkinan Komite Sekolah melakukan komunikasi terkait sumbangan pendidikan salah satunya dengan orang tua siswa.

Dalam komunikasi tersebut, pihak sekolah dilarang menetapkan besaran sumbangan. Nilai sumbangan tidak boleh diseragamkan, harus bergantung pada kemampuan orang tua, dan dalam batas kewajaran.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x