Bansos Mei-Juni Dirapel di Minggu Kedua Juli, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

3 Juli 2021, 20:52 WIB
Menteri Sosial Tri Rismahrini /DOK humas Kemensos RI/

 

KABAR PRIANGAN - Seiring diberlakukannya PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, seperti yang disampaikan Wakil Ketua KCP PEN, Luhut B. Pandjaitan pada konferensi pers 1 Juli 2021, bahwa bantuan sosial (bansos) akan digulirkan lagi.

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam siaran pers di Jakarta pada Kamis, 1 Juli 2021 menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST).

BST yang sebelumnya berakhir di Bulan April 2021, akan disalurkan kembali untuk Bulan Mei dan Juni sekaligus atau rapel.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali Diberlakukan 3-20 Juli 2021, Luhut: Bukan Hanya untuk Penanganan Covid

Untuk target penyaluran per bulannya, BST menyasar 10 juta penerima bantuan. Sedangkan Penerima Bantuan Pangan  Non Tunai (BPNT) sebanyak 18,8 juta, serta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta.

Besaran BST yang akan diterima adalah senilai Rp300.000/bulan. Untuk bulan Mei dan Juni akan disalurkan pada bulan Juli, sehingga total yang akan diterima adalah Rp600.000.

Mengenai mekanisme penyaluran bansos ini tetap sama dengan sebelumnya yaitu melalui Kantor Pos dan Bank Himpunan Negara (Himbara).

Baca Juga: Dua Hari, Pasien Covid yang Meninggal di Kota Tasik Mencapai 25 Orang. Petugas Pemakaman Bekerja Hingga Subuh

Untuk BST, seperti biasa melalui kantor pos, sedangkan untuk BPNT dan PKH disalurkan melalui jaringan Himbara.

“Jadi, mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga,” ucap Risma

Penyaluran bantuan ini tidak mengganggu anggaran dari Kementerian Sosial, melainkan ada tambahan anggaran dari pemerintah untuk dua bulan, yaitu pada bulan Mei dan Juni sebanyak Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Upaya percepatan penyaluran bantuan diharapkan dapat membantu kelompok rentan akibat dari dampak pandemi Covid-19 ini.

Pengawasan penyaluran BST ini juga harus dilakukan agar bantuan dapat dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok selama pandemi.

“Evaluasi penggunaan uang bansos bisa dilihat dari struk belanja penerima bansos, digunakan untuk barang kebutuhan pokok atau barang yang lain,” pungkas Risma.

Baca Juga: #safebritney Jadi Trending di Twitter, Permohonan Britney Spears Menghapus Ayahnya dari Konservatori Ditolak

Untuk mengetahui apakah masuk sebagai penerima bansos atau tidak, langsung klik link berikut ini https://cekbansos.kemensos.go.id/.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler