BSU 2022 Tahap Pertama Cair Hari Jumat, 9 September 2022 Sebesar Rp600 Ribu. Simak Syaratnya

7 September 2022, 22:01 WIB
BSU 2022 sebesar Rp600 ribu tahap pertama akan dicairkan pada Jumat, 9 September 2022.* /Pixabay.com/

KABAR PRIANGAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bantuan Pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2022 segera akan disalurkan dalam pekan ini.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa penyaluran BSU tahun 2022 atau Subsidi Gaji akan dimulai pada hari Jumat, 9 September 2022 mendatang.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa data yang sudah masuk untuk calon penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama adalah sebanyak 5.099.915 dari data.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU 2022 Rp600.000 Akan Segera Cair Bulan Ini

“Mudah-mudahan hari Jumat bisa disalurkan kepada penerima,” jelasnya saat konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, dikutip Kabar Priangan dari depok.pikiran-rakyat.com.

Ida Fauziyah menyebutkan bahwa proses penyaluran BSU tahun 2022 akan dikonsolidasikan dengan matang, utamanya mengenai pemadatan data yang bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Kepegawaian Negara, dan BPJS Ketenagakerjaan,

Hal ini menurutnya, bertujuan untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran kepada penerima, agar BSU 2022 atau Subsidi Gaji tahap pertama secepatnya tersalurkan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Dangdut Academy 5 Babak Fifty Fifty Grup 5. Siapa yang Akan Lolos ke Babak 24 Besas?

Sedangkan untuk penyaluran dana, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU tahun ini akan diberikan melalui Bank Himbara, yang meliputi BRI, BNI, BTN, Mandiri, dan BSI.

Kemnaker juga turut meminta bantuan kepada PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU 2022, agar lebih cepat diterima oleh pekerja.

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ungkap Ida Fauziyah.

Baca Juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama yang Dibebaskan, dari Eks Menteri Hingga Mantan Kepala Daerah

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:

- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Baca Juga: RESMI! Tarif Ojol Naik Paling Lambat Tanggal 10 September 2022. Ingin Tahu Besarannya? Berikut Rinciannya

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Bukan PNS, Polri dan TNI

- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.***

DISCLAIMER : Artikel ini telah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul “BSU 2022 Cair Mulai 9 September 2022, Cek Syarat dan Nama Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker”

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler