Hari Ini, BSU Ketenagakerjaan Tahap Pertama Cair, Jumat 9 September 2022. Atau Paling Lambat Awal Minggu Depan

9 September 2022, 09:01 WIB
Kabar gembira bagi pekerja/buruh. Hari ini BSU tahap 1 cair /pexels-ahsanjaya-8463694/

KABAR PRIANGAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah membuat pedoman pemberian dan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022.

Dalam pedoman pemberian atau penyaluran BSU dicantumkan beberapa persyaratan bagi calon penerima termasuk merekan yang memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.

Dikutip kabar-priangan dari Antara, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 6 September 2022, Menaker mengatakan syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap Pertama Cair Hari Jumat, 9 September 2022 Sebesar Rp600 Ribu. Simak Syaratnya

Permenaker itu tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat diantaranya adalah WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.

Baca Juga: Daftar Aset Surya Darmadi, Hasil Maling Uang Rakyat Sejak Tahun 2005. Ada Properti yang Senilai Rp299 Miliar

Penyaluran BSU berlaku untuk para calon penerima di seluruh Indonesia dan dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

Dia menjelaskan bahwa menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima subsidi upah tersebut.

Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker.

Baca Juga: Hasil Otopsi Jenazah AM, Santri Gontor 1 Telah Diserahkan Kepada Penyidik. Dua Terduga Pelaku Telah Diperiksa

Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.

Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemutahiran data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.

Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.

Baca Juga: Majikan Zailis Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Jika Terbukti Aniaya ART

Target awal yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 tahap pertama akan disalurkan pekan ini atau selambat-lambatnya awal pekan depan.

"Kami targetkan Hari Jumat mudah-mudah bisa tersalur. Proses saat ini, dokumen-dokumen legalnya semua sudah selesai," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Surya Lukita dalam acara diskusi virtual Ombudsman RI yang diikuti dari Jakarta, Kamis.

"Data masih ada sedikit, mungkin hari ini selesai proses pemadanan data semuanya. Tinggal ditetapkan siapa penerimanya," ia menambahkan.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia dalam Usia 96 Tahun, Ini Profil Singkatnya

Surya mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan juga masih menunggu pencairan dana BSU dari Kementerian Keuangan.

"Paling lambat awal minggu depan kalau memang minggu ini tidak bisa dikejar (pencairan dananya)," kata dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler