Tak Penuhi Persyaratan Karantina, 108 Ton Jahe Impor Dimusnahkan

- 23 Maret 2021, 06:21 WIB
SEBANYAK 108 ton jahe impor yang termuat dalam empat kontainer sesaat sebelum dimusnahkan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian di Karawang, Senin 22 Maret 2021.
SEBANYAK 108 ton jahe impor yang termuat dalam empat kontainer sesaat sebelum dimusnahkan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian di Karawang, Senin 22 Maret 2021. /DOK KEMENTAN/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Badan Karantina Pertanian memusnahkan jahe (zingiber officinale rosc.) impor asal Myanmar dan Vietnam.

Totalnya jahe yang dimusnahkan itu sebanyak 108 ton, masing-masing 54 ton dari kedua negara yang termuat dalam empat kontainer.

"Peningkatan produktivitas dan ekspor tentu harus kami dorong,” kata Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, dalam rilis secara tertulis, Senin, 22 Maret 2021.

Baca Juga: Tenggelamnya Kapal Kayu di Teluk Jakarta, YLKI: Narasi Penumpang Tak Bisa Berenang, Konyol

Namun tentunya, kata dia, potensi-potensi bahaya seperti yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari upaya mendorong dan menjaga produktivitas dan kelestarian sumber daya pertanian nasional.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Ali Jamil mewakili Menteri Pertanian Syahrul memimpin tindakan pemusnahan di Kabupaten Karawang.

Dia mengatakan, pemusnahan komoditas jahe impor tersebut dilakukan karena tidak memenuhi persyaratan karantina yaitu terdapatnya kontaminan tanah pada media pembawa komoditas pertanian tersebut.

Baca Juga: Kekuatan Fisik Bendungan Leuwikeris Dirancang Bertahan Hingga 100 Tahun

"Ini sudah melalui kajian dan hasil analisa risiko, ini tindakan karantina terbaik yang bisa dilakukan guna melindungi sumber daya pertanian kita," kata Ali Jamil.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah