11 Jenis Kegiatan dalam Penguatan PPKM Mikro yang Dijelaskan Airlangga Hartarto

- 21 Juni 2021, 17:17 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual pada hari ini Senin 21 Juni 2021.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual pada hari ini Senin 21 Juni 2021. /

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun Ucapan Selamat Ramai di Twitter

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pasar dan pusat perdagangan
Jam operasional maksimal sampai jam 20.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,
6. Kegiatan konstruksi/tempat konstruksi/lokasi proyek
Dapat terus beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Kegiatan ibadah
Untuk zona merah sesuai Surat Edaran Menteri Agama ini ditiadakan untuk sementara sampai dengan dinyatakan aman.

Untuk Hari Raya Iedul Adha akan ada Surat Edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya.

Baca Juga: Warga Masih Abai Prokes, Penyebaran Covid-19 Tinggi

“Diatur dengan prokes, dan Menteri Agama akan membuat Surat Edaran khusus untuk itu,” papar Airlangga.

8. Kegiatan di area publik/fasilitas umum/taman umum/tempat wisata dan area publik lainnya

Yang ada di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Warga Masih Abai Prokes, Penyebaran Covid-19 Tinggi

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah