9. Kegiatan seni/budaya/sosial kemasyarakatan
Lokasi seni dan sosial budaya kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan , untuk zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.
Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makanan ditempat,” ucap Airlangga.
Baca Juga: Akademi Kawan Lokal Digelar untuk Kebangkitan Pariwisata dan Ekraf
10. Kegiatan Rapat/Seminar/Pertemuan
Dilakukan secara luring dan untuk zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan maksimal 25% dari kapasitas.
11. Transportasi Umum
Dilakukan aturan kapasitas dan jam operasionalnya oleh Pemerintah Daerah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***