Baca Juga: Kabar Gembira! Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021. Untuk Jemaah Indonesia, Begini Syaratnya
Ke tujuh permintaan itu, salah satu diantaranya agar sektor pariwisata dibuka kembali mulai 29 Juli 2021.
Selain itu,wisatawan yang berkunjung ke obwis Pangandaran harus menunjukan sertifikat vaksinasi dan dilakukan tes Rapid Antigen di pintu masuk obwis dengan pengawasan petugas.
Setiap hotel wajib membuat spanduk himbauan dalam ukuran besar yang berisikan tentang himbauan prokes dengan benar dan termasuk sanksi penutupan obwis jika terjadi pelanggaran.***