1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
- Tarif cukai: 985
- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100
Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Januari 2022: Cancer dan Leo Akan Segera Dipromosikan. Bagaimana dengan Virgo?
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA
- Tarif cukai: 600
- Kenaikan: 12,1 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140