Harga Rokok 2022 Diperkirakan Akan Naik! Simak Rincian Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2022

- 3 Januari 2022, 10:24 WIB
Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok.
Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok. /Pixabay/

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

- Tarif cukai: 985

- Kenaikan: 13,9 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Januari 2022: Cancer dan Leo Akan Segera Dipromosikan. Bagaimana dengan Virgo?

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

- Tarif cukai: 600

- Kenaikan: 12,1 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah