Harga Rokok 2022 Diperkirakan Akan Naik! Simak Rincian Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2022

- 3 Januari 2022, 10:24 WIB
Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok.
Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok. /Pixabay/

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Baca Juga: Jadwal Acara GTV Senin, 3 Januari 2022: Ada Zak Storm, IPA & IPS hingga Anak Jalanan A New Beginning

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

- Tarif cukai: 600

- Kenaikan: 14,3 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140
-
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Januari 2022: Cancer dan Leo Akan Segera Dipromosikan. Bagaimana dengan Virgo?

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

- Tarif cukai: 1.065

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah