Harga Rokok 2022 Diperkirakan Akan Naik! Simak Rincian Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2022

- 3 Januari 2022, 10:24 WIB
Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok.
Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok. /Pixabay/

- Kenaikan: 13,9 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.000

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Senin, 3 Januari 2022: Ada Film Check In Bangkok dan Warkop DKI Makin Lama Makin Asyik

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

- Tarif cukai: 635

- Kenaikan: 12,4 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Baca Juga: Pro Kontra Tentang Balon Eksternal dan Internal Memuncak. TFH: Unsil Tak Perlu Tabu Terhadap Balon Eksternal

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah