- Kenaikan: 13,9 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.000
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA
- Tarif cukai: 635
- Kenaikan: 12,4 persen
- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100
- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700