Harga Rokok 2022 Diperkirakan Akan Naik! Simak Rincian Kenaikan Tarif Cukai Tahun 2022

- 3 Januari 2022, 10:24 WIB
Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok.
Sebagai upaya mengendalikan jumlah perokok, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menaikkan harga rokok. /Pixabay/

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

- Tarif cukai: 635

- Kenaikan: 14,4 persen

- Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.100

- Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Baca Juga: Ramalan Zodiak 3 Januari 2022: Karir Libra Tidak Sesuai dengan Keinginan. Lalu Scorpio dan Sagitarius?

Sigaret Kretek Tangan (SK)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

- Tarif cukai: 440

- Kenaikan: 3,5 persen

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah