Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku 15 Agustus 2022

- 15 Agustus 2022, 21:10 WIB
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022.
PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan aturan baru bagi para calon penumpang kereta api yang berlaku mulai tanggal 15 Agustus 2022. /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

KABAR PRIANGAN-Satgas Covid telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 11 Agustus 2022.

Dengan berlakunya SE tersebut, maka peraturan perjalanan dalam negeri dengan menggunakan kereta api juga ikut memberlakukan kebijakan tersebut.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangan resminya mengatakan bahwa para calon penumpang kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam pada saat boarding.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Pegawai Alfamart, GRATIS...!

Aturan yang diberlakukan oleh KAI menurut Joni Martinus menyesuakan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Sedangkan kebijakan ini mulai diberlakukan untuk keberangkatan tanggal 15 Agustus 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Baca Juga: Praja Pratama asal Sulawesi Utara, Masuk IPDN Berkah dari Hapal Al-Qur'an

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal yang diberlakukan mulai hari ini.

1.Syarat bagi calon penumpang kereta api jarak jauh:

-Usia 18 tahun ke atas:

a.Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b.Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

-Usia 6-17 tahun:

a.Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b.Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

Baca Juga: Gempa Hari Ini di Jepara Jawa Tengah dengan Magnitudo 5,2 Dirasakan Hingga Skala III-IV MMI

c.Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

d.Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2.Syarat bagi calon penumpang kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:

-Vaksin minimal dosis pertama

-Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

-Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

-Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Warga Pasar Cibatu Garut Protes Terjadinya Alih Fungsi RTH Lahan PT KAI

KAI memberi masa transisi sosialisasi pemberlakuan aturan baru ini, khususnya calon penumpang dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.

“Untuk pembatalan tiket dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan kereta api di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” terang Joni.

Joni mengatakan bahwa calon penumpang kereta api yang tidak sesuai syarat tidak perkenankan untuk naik kereta api dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiket.

Joni meminta para calon penumpang kereta api diharapkan dapat mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Dugaan Perselingkuhan Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi Terancam Pidana, Simak Faktanya!

“Layanan vaksinasi Covid-19 gratis tersedia di berbagai stasiun serta fasilitas Klinik Mediska yaitu fasilitas kesehatan milik KAI yang berlokasi di lingkungan stasiun,” ungkap Joni.

Saat ini, layanan tersebut sudah tersedia di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Bandung/Klinik Mediska Kebonkawung, Klinik Mediska Cirebon, Stasiun Jatibarang, Stasiun Semarang Tawang/Klinik Mediska Semarang, Stasiun Purwokerto, Klinik Mediska Kroya, Klinik Mediska Kutoarjo, Klinik Mediska Yogyakarta, Klinik Mediska Solo, Klinik Mediska Madiun, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, Stasiun Kepanjen, Klinik Mediska Jember, Stasiun Ketapang, dan Klinik Mediska Medan.

Syarat lain yang ditetapkan untuk calon penumpang kereta api masih sama, yaitu calon penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Baca Juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ternyata Ini Penyebabnya

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah