BSU 2022 Tahap Pertama Cair Hari Jumat, 9 September 2022 Sebesar Rp600 Ribu. Simak Syaratnya

- 7 September 2022, 22:01 WIB
BSU 2022 sebesar Rp600 ribu tahap pertama akan dicairkan pada Jumat, 9 September 2022.*
BSU 2022 sebesar Rp600 ribu tahap pertama akan dicairkan pada Jumat, 9 September 2022.* /Pixabay.com/

Kemnaker juga turut meminta bantuan kepada PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU 2022, agar lebih cepat diterima oleh pekerja.

“Tahun 2022 ini untuk mempercepat penyaluran di samping kami sampaikan melalui Bank Himbara, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia,” ungkap Ida Fauziyah.

Baca Juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Berikut Daftar Nama yang Dibebaskan, dari Eks Menteri Hingga Mantan Kepala Daerah

Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, soal pedoman Bantuan Pemerintah berupa BSU, di antaranya:

- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

Baca Juga: RESMI! Tarif Ojol Naik Paling Lambat Tanggal 10 September 2022. Ingin Tahu Besarannya? Berikut Rinciannya

- Mempunyai gaji paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)

- Bukan PNS, Polri dan TNI

- Penerima BSU tidak menerima bantuan sosial lainnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah