Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan melalui Kas Keliling sebagai berikut:
Baca Juga: Resep Simpel Puding Regal Tiga Lapis. Enak dan Manisnya Berlapis! Cocok Buat Takjil
1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Itulah cara melakukan penukaran Rupiah di Kas Keliling BI yang bisa digunakan sebagai uang angpau lebaran.***