120 Warga Binaan Narkoba Kelas II B Garut Jalani Program Rehabilitasi

18 Februari 2021, 09:52 WIB
Warga binaan kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut menjalani program rehabilitasi sosial yang diselenggarakan pihak Lapas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut.  /Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 120 warga binaan kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Garut, menjalani program rehabilitasi sosial.

Rehabilitas diselenggarakan pihak Lapas dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Garut. Selama menjalani program rehabilitasi, para warga binaan akan menjalani isolasi.

"Ada 120 warga binaan kasus narkoba di Lapas ini yang akan menjalani rehabilitasi sosial. Program ini bertujuan untuk memulihkan kesadaran warga binaan agar tak berperilaku adiktif," ujar Kepala Lapas Kelas II B Garut, RM Christio Nugroho ditemui sesusai cara pembukaan di Lapas Kelas II B Garut di Jalan KH Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Rabu (17/2/2021).

Baca Juga: Penyintas Bencana Longsor di Kampung Cipager Akan Segera Direlokasi

Dikatakannya, kalau selama berada di dalam Lapas para warga binaan ini masih memiliki ketergantungan terhadap zat kimia atau obat terlarang.

Setelah menjelani rehabilitasi, diharapkan perilaku mereka menjadi adaptif dan bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan.

Selama menjalani rehabilitasi, tuturnya, para warga binaan akan dikelompokan dalam satu tempat dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Baca Juga: Mengenal Camat Perempuan yang Menjadi Komandan Upacara HUT ke-208 Kabupaten Garut

Mereka juga akana menjalani isolasi sehingga terpisah dengan warga binaan lainnya guna menangkal masuknya pengaruh negatif dari yang lain.

Menurut Christio, program rehabilitasi sosial ini merupakan kelanjutan dari resolusi pemasyarakatan yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tahun 2020.

Resolusi pemasyarakatan memuat 15 poin yang semuanya memiliki target besar bagi pemasyarakatan di Indonesia.

"Dari 15 poin itu, dua di antaranya berkaitan dengan penanganan permasalahan narkoba di Lapas, yakni pemberian rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Buzzer Itu Perbudakan Politik Istana

Lebih lanjut ia berharap, tujuan dilaksanakannya program rehabilitasi sosial ini, diharapkan dapat merubah perilaku warga binaan dari perilaku adiktif atau ketergantungan obat terlarang menjadi perilaku yang adaptif atau mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan dan kebiasaan baru yang positif.

Christio juga menyebutkan, tujuan lainnya dari kegiatan rehabilitasi sosial ini juga untuk menumbuhkan rasa memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan.

Sebagai penunjangnya, warga binaan yang menjalani rehabilitasi atau disebut residen akan diberikan bekal pelatihan dan keterampilan agar nantinya setelah bebas, mereka benar2 dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Perempuan Setengah Telanjang di Mall Itu, Oh Ternyata Ini Penyebabnya

Ia juga menegaskan pihaknya berkomitmen akan terus bersinergi, koordinasi, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini BNN, kepolisian, dan kejaksaan.

Hal ini khususnya dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Garut.


Kepala BNN Kabupaten Garut, AKBP Irzan Haryono menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan pihak Lapas bekerjasama dengan pihaknya ini.

Menurutnya, dengan program ini nantinya para warga binaan narkoba itu tak kembali terkontaminasi obat terlarang.

Baca Juga: Miris! 5 Orang Dalam Gangguan Jiwa Kedapatan Hamil 

Warga binaan juga diharapkan tak akan lagi terpengaruh dengan hal-hal negatif lainnya termasuk bujuk rayu dari bandar narkoba.

"Nanti kami lakukan juga tes urine warga binaan untuk memastikan kesehatan mereka dan ada juga wawancara pribadi untuk melihat sisi mental mereka," uca Irzan.

Selain dihadiri Kepala Lapas Kelas II B Garut dan Kepala BNN Garut, acara pembukaan kegiatan juga dihadiri Kajari Garut, Sugeng Hariadi, perwakilan dari Polres Garut, Dinas Sosial, serta unsur terkait lainnya.

Sebelumnya dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Lapas dengan Kepala BNN Garut dan Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivis, selaku konselor.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler