Relawan Iwan-Iip Anggap Putusan MK Aneh, Ketua Relawan: Suka Tidak Suka Harus Diterima

19 Maret 2021, 21:08 WIB
Irman MEilandi, Koordinator Relawan Wani (Iwan - Iip) /DOK Pribadi/

KABAR PRIANGAN - Koordinator Relawan Wani (Iwan-Iip), Irman Meilandi mengungkapkan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Alasannya, karena dari persidangan awal pihak MK sudah memutuskan bahwa tuntutan yang diajukan oleh tim Wani ini sudah memenuhi unsur.

“Ini lah yang aneh. Pada sidang pendahuluan, majelis hakim menyebutkan bahwa pengajuan tuntuan dari kami telah memenuhi unsur. Tapi anehnya pada sidang lanjutan, kenapa malah dimentahkan bahwa bukti-bukti yang kami ajukan tak memenuhi unsur,” Irman.

Baca Juga: Sah! MK Tolak Gugatan Iwan-Iip, Ade-Cecep Melenggang ke Gebu

Kendati demikian, kata Irman, mau tidak mau dan suka atau tidak suka, semua harus menerima putusan hakim MK ini walaupun mengecewakan.

“Karena bagaimana lagi, ini sudah upaya terakhir, putusan hukum tertinggi. Ya kita harus hormati putusan ini,” kata dia.

Memang diakuinya, putusan ini membuat suasana para pendukung “Wani” menjadi kembali “tegang”.

Baca Juga: 26 Tahun Wafatnya Nike Ardilla, Tahun Ini Haul Digelar Sederhana Gegara Pandemi

“Memang di bawah saat ini suasana cukup kencang. Kami menyadari mereka pasti marah karena dari awal, MK sudah meloloskan tuntutan kami di sidang pendahuluan. Ketika hasilnya begini, wajar saja para pendukung Wani marah,” katanya.

Namun sampai saat ini, kata Irman, masa pendukung Wani masih terkendali. “Mereka menunggu kepulangan A Iwan dari Jakarta, untuk bermusyawarah,” kata Irman.

Iwan Saputra sendiri menurut dia menerima keputusan MK ini, walaupun sama-sama kecewa.

Baca Juga: Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa, Begini Penjelasan Pak Kiayi di Tasikmalaya

“Beliau kan orangnya berjiwa besar dan sangat menghormati hukum. Saat menelepon kepada saya, beliau mengatakan bahwa kita semua harus menerima keputusan ini,” kata Irman.

Hanya saja lanjut Irman, untuk mengetahui persis seperti apa sikap Iwan Saputra, tentunya harus ditanyakan langsung kepada yang bersangkutan.

”Saya tidak punya kapasitas untuk mengatakan itu. Jadi, bisa tanyakan langsung kepada A Iwan,” kata dia.

Yang jelas, kata Irman, Tim Wani sudah berupaya an berjuang melalui upaya hukum dalam mencari keadilan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Mantan Kadis PUPRP Ciamis Divonis 7 Tahun, Istri Korban Kecewa

“Upaya A Iwan mengajukan gugatan ke MK ini pun bukan didasari oleh hasrat berkuasanya, tetapi justru untuk memperjuangkan keadilan bagi warga Kabupaten Tasikmalaya yang telah dicurangi dalam kontestasi pilkada,” kata dia.

Dia juga mengatakan bahwa keputusan MK yang dirasa aneh ini, membuktikan bahwa Kabupaten Tasikmalaya belum membuka ruang bagi orang atau pihak yang justru ingin membenahi dan membawa Tasikmalaya untuk maju dan berkembang.

“Dan yang perlu kami tekankan, proses politik ini tak berhenti sampai disini saja. Masih panjang langkah yang bisa ditempuh untuk mengabdi kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: Tim All England Indonesia Didiskualifikasi, Kang Emil Ikut Prihatim

Sementara Iwan Saputra sendiri hingga Jumat (19/3/2021) sore kemarin belum bisa dihubungi. Dikabarkan, Iwan Saputra pun ikut menghadiri sidang putusan MK ini.***

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler