Pemkot Banjar Izinkan Resepsi Pernikahan Digelar di Rumah, Begini Syaratnya  

30 Maret 2021, 06:37 WIB
Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat koordinasi perpanjangan PSBB Proporsional beberapa waktu lalu /kabar-priangan.com/Sandi Lukman/

 

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kota Banjar mengeluarkan Surat Keputusan tentang perpanjangan PSBB Proporsional. Namun dalam aturan kali ini ada yang berbeda dari biasanya, yaitu membolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan digelar di rumah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjar, Ade Setiana seusai melaksanakan rapat koordinasi perpanjangan PSBB Proporsional beberapa waktu lalu, Senin, 29 Maret 2021.

Namun untuk menggelar resepsi pernikahan di rumah, kata Ade, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh mempelai dan keluarga mempelai.

Baca Juga: Ketua MUI Kota Tasik Doakan Muslim dan Ono Surono Jadi Wali Kota Tasik dan Gubernur Jabar

"Dalam perpanjangan PSBB kali ini, mungkin lebih mensinergikan lagi hal-hal yang mungkin sudah lelah.

Berikutnya ada beberapa perkembangan, salah satunya digabungkan antara regulasi dari Kemenag masalah pernikahan, nanti akan bisa dilaksanakan di rumah termasuk mungkin resepsinya," kata Ade.

Ade mengatakan, sebelumnya pemerintah Kota Banjar hanya memperbolehkan akad nikah dilaksanakan di KUA (Kantor Urusan Agama) saja, dan tidak mengizinkan acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Kebakaran Kilang Minyak Balongan, 500 Orang Dievakuasi, 5 Luka Berat

"Kalau kemarin-kemarin kan hanya di KUA saja, kemudian berkembang boleh pestanya di empat lokasi yang telah ditentukan dengan tema outdoor. Dan ada usulan boleh di rumah masing-masing dengan berbagai ketentuan serta masukan dari camat " tambahnya.

Masyarakat dapat melaksanakan acara resepsi pernikahan dengan syarat yang telah ditentukan.

"Pelaksanaan akad nikah diselenggarakan di Kantor Urusan Agama dan dapat diselenggarakan di rumah dengan dihadiri maksimal 10 orang dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Ade.

Baca Juga: Evie Tamala Ungguli Petahana, Dalam Survei Pilkada Kota Tasikmalaya

Sementara untuk hiburannya, hanya electone tidak ada sumbangan lagu dan tidak boleh ada yang joget. “Jadi hal ini dirumuskan sedetail mungkin sehingga bisa ada perkembangan, tapi dengan catatan masyarakat harus disiplin," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler