Maksud Hati Intip Sang Janda dan Anak Gadisnya dari Atap Rumah, Malah Berakhir Dipenjara

31 Maret 2021, 17:55 WIB
Polisi sektor Singaparna berhasil meringkus pelaku kejahatan yang menerobos masuk ke dalam rumah, Ny. Imel (37) dan Hasbiya (15), seorang ibu muda dan anak gadisnya di Perum Tata Lestari Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Rabu, 31 Maret 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Polisi sektor Singaparna akhirnya berhasil meringkus pelaku kejahatan yang menerobos masuk ke dalam rumah, Ny. Imel (37) dan Hasbiya (15), seorang ibu muda dan anak gadisnya yang terjadi di Perum Tata Lestari Desa Cikadongdong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku tiada lain, AB (30) yang ternyata diketahui masih tetangga korban dan berdomisili sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

Namun polisi menemukan motif nyeleneh yang melatarbelakangi pelaku memasuki rumah janda muda dan anak gadisnya itu.

Bukan untuk melakukan pencurian atau perampokan, melainkan pelaku AB sengaja datang ingin mengintip korban.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Bansos di Kabupaten Tasikmalaya Berlanjut, 50 Lembaga Sudah Diperiksa

Akan tetapi aksi mengintip dari atas atap rumah ini tidak berjalan mulus, karena langit-langit rumah tempatnya besembunyi jebol. Hingga pelaku pun jatuh ke dalam rumah dan dipergoki oleh korban.

"Jadi saat pelaku ini jatuh, dirinya panik dan mau mencoba kabur. Akan tetapi korban terbangun dan memergoki ada orang asing di rumahnya. Sontak korban berteriak meminta tolong," jelas Kapolsek Singaparna Komisaris Tommy Widodo Arif, Rabu 31 Maret 2021.

Terikan korban ini makin membuat pelaku panik hingga nekad menyerang kedua korban dengan mempergunakan pisau dapur yang ada di sana.

Baca Juga: Kemenkumham Tolak PD versi KLB, AHY: Kabar Baik bagi Kehidupan Demokrasi di Tanah Air

Sempat terjadi perlawanan hingga mengakibatkan lengan kiri anak gadis pemilik rumah terluka. Sementara ketika itu pelaku berhasil kabur.

Hanya kurang dari dua hari, polisi akhirnya meringkus pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian. Hal ini berdasarkan ciri-ciri yang sebelumnya sudah dikantongi.

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaparna, Iptu Wahyu Hidayat, kini polisi menjerat pelaku dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Covid, Stasiun Tasikmalaya Mulai Gunakan GeNose Bagi Calon Penumpang

Sementara itu di hadapan polisi, AB (30) mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya mengintip korban hingga membuatnya berurusan dengan hukum.

Dirinya mengaku terpancing rasa penasaran terhadap ibu muda dan anak gadisnya yang memang hanya tinggal berdua.

"Sudah dua kali mengintip. Kalau yang pertama tidak sengaja melihat anak gadisnya lagi di kamar mandi. Waktu itu saya membetulkan kabel di atap rumah yang bersebelahan dengan korban," jelas pelaku.

Rasa penasaran untuk mengintip kedua kalinya pun muncul sesudah pelaku meminum minuman keras.

Dengan menaiki kembali atap rumah di samping rumah korban, pelaku masuk ke dalam atap rumah.

Baca Juga: Jelang Ramadan Harga Pangan Cenderung Meningkat, Pemerintah Pastikan Stok Pangan Aman

Namun belum juga berhasil mengintip, kaki pelaku salah melangkah dan membuat dirinya terperosok. Hal itu membuat langit-langit rumah korban jebol dan pelaku pun jatuh ke dalam rumah.

Mendengar suara berisik akhirnya korban yang saat itu sedang tidur jadi terbangun dan memergoki pelaku.

Semula korban tidak bisa mengenali pelaku, karena saat itu pelaku memakai baju untuk menutupi mukanya.

Namun berkat kejelian polisi, identitas dari pelaku akhirnya terungkap.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler