Kurangi Kebocoran Keuangan Daerah, Pemkot Banjar dan Bank Indonesia Bentuk TP2DD

10 April 2021, 07:26 WIB
PELUNCURAN Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Banjar digelar di Kawasan Wahana Situ Mustika, Jumat, 9 April 2021.* /Kabhar-Priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Bank Indonesia Tasikmalaya dan Pemkot Banjar meluncurkan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Banjar di Kawasan Wahana Situ Mustika, Jumat 9 April 2021.

P2DD ini nantinya akan bertugas melaksanakan percepatan digitalisasi keuangan di daerah.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tasikmalaya, Darjana mengatakan, terbentuknya TP2DD Kota Banjar diharapkan terbangun sinergi yang baik dalam mengakselerasi implementasi digitalisasi pada berbagai sektor transaksi keuangan pemerintah daerah.

Baca Juga: Penari Erotis di Event Motor Trail Garut Selatan, Dikecam Sejumlah Pihak

“Sehingga terbentuk iklim layanan keuangan pemerintah daerah yang inklusif, akuntabel, dan efisien. Kota Banjar menjadi daerah pertama yang membentuk TP2DD di Wilayah Priangan Timur," ujarnya.

Diantara tujuan perluasan digitalisasi itu, kata Darjana, agar tata kelola keuangan lebih transparan, mempercepat transaksi dan mengurangi kebocoran-kebocoran transaksi keuangan.

“Selain itu, diharapkan mempermudah pembayaran masyarakat, misalnya saat membayar retribusi daerah atau membayar PBB,” kata dia.

Baca Juga: Pilkades Cigadog Sempat Ricuh, Camat : Mari Jaga Kondusifitas

Dijelaskan dia, pembentukan TP2 DD ini sebagai komitmen penuh dari Pemerintah Kota Banjar. Saat mengukuhkan TP2DD, Kota Banjar berhasil menyusun dokumen legal pembentukan TP2DD secara final.

“Diresmikan secara sah melalui penandatanganan Keputusan Walikota Banjar No. 580/64/2021 tentang Pembentukan TP2DD,” kata dia.

Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih mengatakan, sebenarnya sebelum pemeritah RI mendorong percepatan digitalisasi keuangan, Pemkot Banjar sudah lebih dulu melakukannya.

Baca Juga: Pameran Tunggal Lukisan Selvi Noviyanti Guru SDN 1 Pengadilan Kota Tasikmalaya

“Transaksi non tunai di Kota Banjar sudah diberlakukan sejak tahun 2018 lalu,” kata Ade Uu.

Adapun regulasinya, kata dia, diatur berdasarkan SK Wali Kota Banjar yang diterbitkan 2 Februari tahun 2018. SK tersebut diantaranya mengatur batasan transaksi non tunai di lingkungan Pemkot Banjar mulai Rp 5 juta ke atas.

Kemudian pada 20 Mei 2018, batasan transaksi non tunai mengalami perubahan lagi, menjadi Rp 2,5 juta ke atas sampai sekarang. Sementara mengenai SP2D online mulai diberlakukan sejak 12 Juli 2019.

Baca Juga: Kenalan di Media Sosial, Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan. Pelaku Berhasil ditangkap di Cikarang

"Batasan transaksi non tunai diberlakukan sampai tingkat desa kelurahan di Kota Banjar, yakni  mulai Rp 2,5 juta ke atas ," ujar Hj. Ade.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler