KABAR PRIANGAN - Memasuki Bulan Ramadan ini, Pemkot Banjar mengeluarkan aturan baru tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjar.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota No: P/1001/060/Setda/IV/2010.
Dalam SE tersebut, aturan jam kerja dibagi dalam dua kelompok, yaitu bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.
Baca Juga: Hal-hal yang Bisa Membatalkan Pahala Puasa. Apa Saja?
Bagi instansi yang lima hari kerja, maka jam kerja tiap hari berlangsung dari pukul 08.00-15.00 untuk hari Senin sampai Kamis. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
Sedangkan hari Jumat, jam kerja dari pukul 08.00-15.30, dan jam istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Sementara bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, maka waktu jam kerjanya dari Senin – Sabtu yaitu dari pukul 08.00 – 14.00. Untuk waktu istirahatnya dari pukul 12.00-12.30.
Baca Juga: Tips Berkendara Aman saat Anda Puasa
Sedangkan untuk hari jumat yaitu dari pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30.
Dalam Surat Edaran itu, disebutkan pula bahwa kepala perangkat daerah mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work from office) atau bekerja dari rumah (work from home).
Pengaturan WFO dan WFH ini, dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh satgas covid-19.
Baca Juga: Horeee! Bupati Garut Perbolehkan Mudik Lokal
Surat Edaran tersebut, mengacu kepada Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Berikut Jadwal Kerja ASN Selama Ramadan
- Instansi yang Lima Hari Kerja
Senin – Kamis Pukul 08.00- 15.00
Istirahat Pukul 12.00-12.30
Jumat Pukul 08.00- 15.30
Istirahat Pukul 11.30-12.30
Baca Juga: Hampir Seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Banjar Berstatus Zona Merah
- Instansi Enam Hari Kerja
Senin – Sabtu Pukul 08.14.00
Istirahat Pukul 12.00-12.30
Jumat Pukul 08.00- 14.30
Istirahat Pukul 11.30-12.30.***