Beraksi di Berbagai Daerah di Pulau Jawa, Komplotan Ganjal ATM Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

15 April 2021, 11:56 WIB
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan gelar ekspose pengungkapan kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu ATM. /kabar-priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar komplotan pencurian spesialis ganjal ATM yang beraksi di berbagai daerah di Pulau Jawa.

Tiga dari empat pelaku berhasil diamankan. Ketiganya berinisial NA alias Jawir, AH alias Adit dan V alias Yandi. Sementara itu, pelaku berinisial ND alias Niko berhasil lolos dan kini ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban pencurian dengan modus ganjal ATM.

Kasus itu bermula pada 23 Januari 2021 lalu, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya. Dimana sekira pukul 11.30, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di sebuah ATM yang dilakukan oleh empat orang pelaku.

Baca Juga: Menjelang Pilkades Serentak, BNN Kabupaten Garut Tes Urine Para Balon Kades

"Awal mula kejadiannya, pelapor menyuruh karyawan bank (saksi) untuk menarik tunai dan mengecek saldo yang ada di tabungan BCA," ucap AKBP. Doni saat press conference di Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis 15 April 2021.

Menurutnya, namun saat saksi memasukan kartu ATM BCA, ternyata tidak bisa transaksi. Kemudian saksi mengambil kartu kembali dan mencoba kembali, tapi kembali gagal.

Disaat sedang terus mencoba, tiba-tiba dari arah belakang ada orang tak dikenal berdiri di belakang saksi. Selanjutnya, orang tak dikenal tersebut menawarkan bantuan untuk mencoba mengecek.

Pada saat itulah, pelaku menukar kartu ATM dan PIN nya sudah diingat saat mencoba mengecek. Sementara saksi, pulang sambil memberitajukan bahwa kartu ATM tersebut tidak berfungsi atau tidak bisa transaksi. Saat itu saksi menyerahkan kartu ATM kepada korban.

Baca Juga: Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya Tegaskan tak Cabut Izin Tambang Pasir Galunggung

"Alangkah terkejutnya korban, ketika datang ke kantor BCA pada hari Senin 25 Januari 2021. Ternyata ada transaksi dan saldo di rekeningnya senilai Rp 467.815.200 sudah hilang," tuturnya.

Dikatakan Doni, atas dasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. Berbekal rekaman CCTV yang terpasang di ATM, polisi berhasil mengungkap pelakunya. Selanjutnya, pelaku diburu dan berhasil ditangkap di daerah Bandung ketika sedang menikmati hasil kejahatannya.

Doni menjelaskan, para tersangka telah melakukan aksinya di daerah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Untuk di Tasikmalaya, komplotan ini baru beraksi sekali.

Baca Juga: Operasi Lodaya 2021, Satlantas Polres Ciamis Amankan Motor Berknalpot Bising

Namun belum dipastikan dari sejumlah lokasi itu, komplotan ini berapa telah menguras uang para korbannya. Hanya saja, korban yang di Tasikmalaya para tersangka menguras uang dalam rekening korban dengan total ratusan juta rupiah.

Memang ini modus lama pencurian ganjal ATM. Para pelaku komplotan yang memiliki peranan masing-masing saat beraksi.

Targetnya, mereka mengincar korban yang sedang mengambil uang di mesin ATM. Salah satu pelaku utama berperan sebagai pengendali, dan mengganjal lubang mesin ATM menggunakan alat tusuk gigi yang telah disiapkan.

Baca Juga: Tim Satgas Covid-19 Kendalikan Kerumunan Massa Saat Verifikasi PKH di Bank BNI dan BRI Garut

Ada juga tersangka yang berperan mengintip PIN ATM korban, dan ada yang berperan menguras uang korban. Biasanya, saat korbannya sudah masuk jebakan ada pelaku yang bertepatan untuk mengalihkan perhatian korban. Selanjutnya, pelaku seolah hendak membantu, padahal menukar ATM milik korban.

Dari komplotan ini, pihaknya menyita barang bukti yakni 89 kartu ATM berbagai bank, 1 kota tusuk gigi, spidol, pisau cutter, 1 unit mobil, pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi dan lainnya.

"Adapun para pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara," ungkapnya.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler