Tujuh Lembaga Korban Pemotongan Bansos, di-BAP Ulang oleh Kejaksaan

20 April 2021, 22:05 WIB
Para pemilik lembaga pendidikan dan keagamaan di kecamatan Sukarame, Kab. Tasikmalaya yang mengalami pemotongan bantuan sosial bersama LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya bersiap menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 20 April 2021.* /Kabar-Priangan.com/Aris Mohammad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Tujuh lembaga penerima bantuan sosial (Bansos) yang mengalami pemotongan hingga 50 persen dari Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 20 April 2021.

Sebelumnya pun mereka telah diperiksa hingga di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya atas kasus tersebut.

Akan tetapi karena sudah dilakukan pelimpahan penanganan dari Kepolisian ke Kejaksaan, sehingga ke tujuh lembaga ini kembali menjalani pemeriksaan seperti awal kasus tersebut dilaporkan.

Baca Juga: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran. Bila Perusahaan Tak Sanggup, Harus Tempuh Mekanisme Ini

Kedatangan para pemilik lembaga tersebut juga turut dikawal LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya sebagai pendamping hukum mereka.

"Jadi ini sesuai surat panggilan dari kejaksaan, ada bentuk fisiknya. Dan ini sebagai pengambil alihan penyelidikan oleh Kejaksaan,” kata Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Rofik.

Awalnya, kata dia, Kejaksaan dengan Polres ada tahapan penyelidikan dan sumber anggaran yang sama. “Kini satu pintu di kejaksaan," jelas Rofik.

Baca Juga: Terseret Kasus Korupsi SOR Ciateul, Mantan Kadispora Garut dan Anak Buahnya Dituntut 6 Tahun Penjara

Pihaknya mendampingi 7 lembaga tersebut untuk menjalani BAP ulang oleh kejaksaan. Ia bekesimpulan, dalam BAP kali inipun hampir sama persis dengan BAP sebelumnya di kepolisian.

"Mulai dari bagaimana mendapatkan informasi bantuan, prosesnya seperti apa hingga pada eksekusi pemotongan bantuan," kata dia.

Dimana ke 7 lembaga tersebut rata-rata telah mengalami pemotongan 50 persen dari nilai bantuan ditambah lagi potongan Rp 5 juta dengan untuk biaya operasional.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Dinilai Tidak Serius Dorong DOB Tasela

Sedangkan besaran bantuan yang seharusnya mereka terima yakni berkisar Rp 150 sampai Rp 300 juta.

Sebelumnya diberitakan, kasus penanganan dugaan pemotongan dana hibah bantuan sosial (bansos) yang dialami 217 lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya kini bermuara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Kini kejaksaan maraton melanjutkan tahapan penyidikan hingga mengarah ke aktor intelektual pemotongan bantuan tersebut berikut kerugian negaranya.

Baca Juga: Viral, Pembuatan SKCK Rp 30.000, Petugas  Minta Biaya Tambahan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M. Syarif SH mengatakan, memang betul kejaksaan sudah menerima BAP hasil interogasi penyidik Polres Tasikmalaya terhadap 7 lembaga pendidikan keagamaan penerima bansos itu.

Dengan begitu pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa ke 7 lembaga tersebut.

"Kejaksaan nanti akan melakukan BAP ulang terhadap tujuh lembaga pendidikan keagamaan hasil pemeriksaan penyidik Polres Tasikmalaya ini," jelas Syarif.

Baca Juga: Pelaku Bermodus CPNS Dibekuk Polisi. Kapolres: MSP Kami Tangkap di Jakarta Selatan

Diluar itu, dikatakan dia, kejaksaan juga terus menangani perkara hibah bansos ini. Dalam satu hari kejaksaan bisa sampai memeriksa 5 sampai  7 lembaga penerima bansos.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler