Banyak Peserta Didik Gunakan Transportasi Umum Tanpa Menjaga Jarak

3 Mei 2021, 09:37 WIB
Komisioner KPAI saat berkunjung ke sekolah di Kabupaten Pangandaran, Kamis (29/4/2021). Menemukan ada sejumlah siswa yang berangkat dan pulang sekolah menggunakan transportasi umum dan di dalam kendaraan tidak menjaga jarak. /kabar-priangan.com/Agus K/

KABAR PRIANGAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah peserta didik di Kabupaten Pangandaran berangkat sekolah dengan menggunakan transportasi umum namun tanpa menjaga jarak.

Padahal menjaga jarak merupakan hal penting bagian dari 5M selain memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

Kejadian tersebut terungkap saat KPAI melakukan wawancara dengan sejumlah peserta didik dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Pangandaran.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pendapatan Setahun Sekali Hilang

"KPAI melakukan evaluasi dan pengawasan ke sejumlah daerah terkait aktivitas sekolah dimasa pandemi Covid-19. Kunjungan kami merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 terkait penyelenggaraan perlindungan anak," kata Komisioner KPAI Jasra Putra, beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Jasra, ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi. Diantaranya kepatuhan sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Kami sudah memeriksa apakah sekolah sudah menyediakan tempat cuci tangan yang layak atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Sekumpulan Kata-kata Bijak, Gelorakan Semangat Belajar

Selain itu juga pihak KPAI melakukan wawancara dengan pihak sekolah terkait standard operating procedure (SOP) sebelum masuk kelas dan keluar kelas setelah belajar.

Selanjutnya KPAI juga melakukan evaluasi bagaimana cara penanganan pihak sekolah jika ada salah satu peserta didik yang terpapar Covid-19.

"Hasil komunikasi kami dengan peserta didik ditemukan ada yang berangkat dan pulang sekolah menggunakan transportasi umum dan di dalam kendaraan tidak menjaga jarak," kata Jasra.

Baca Juga: Ada Plat Besi di Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Ternyata Fungsinya untuk Ini...

Jasra mengatakan akan menyampaikan temuan tersebut ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pangandaran untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan.

"Nantinya Dinas Perhubungan yang menerbitkan imbauan atau surat edaran terkait kafasitas untuk transportasi umum," ucapnya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin mengatakan, pemberlakuan belajar tatap muka di Pangandaran sudah dilaksanakan sejak Maret 2021.

Baca Juga: Pemutusan Kontrak 244 Pegawai Non-ASN di Pemkab Pangandaran, Hasil Evaluasi Asesor

"Kami imbau sekolah untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan belajar tatap muka," kata Agus.

Agus menambahkan jumlah sekolah dasar di Kabupaten Pangandaran saat ini tercatat sebanyak 284 dan SMP tercatat sebanyak 56. Jika dalam satu desa terdapat yang positif Covid-19 maka aktivitas belajar di sekolah dilakukan secara daring.

"Meski saat ini Kabupaten Pangandaran berstatus zona kuning masyarakat terutama warga pendidikan harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat," ucapnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler