Polres Garut Gelar Swab Test Antigen Gratis di Pos Penyekatan

3 Mei 2021, 20:35 WIB
Sejumlah pemudik menjalani swab test antigen yang digelar Polres Garut di pos penyekatan Kadungora sebagai salah satu persyaratan agar bisa meneruskan perjalanan menuju kampung halaman /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Upaya penyekatan kendaraan yang datang dari luar daerah terus dilakukan petugas gabungan di Kabupaten Garut untuk mencegah pemudik masuk Garut.

Bersamaan dengan itu, petugas juga menggelar kegiatan swab test antigen gratis untuk para pemudik yang hendak masuk ke wilayah Garut.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Karyaman, menyebutkan upaya penyekatan kendaraan dilakukan dengan melibatkan unsur lainnya seperti TNI, Dishub, Sat
dan Pol PP.

Sepuluh hari menjelang Lebaran, petugas kian memperketat penyekatan sehingga tak sedikit kendaraan diputar balikan arah karena pengemudi dan penumpangnya tak membawa persyaratan yang telah ditetapkan untuk bisa mudik.

Baca Juga: Cegah Pemudik, Jalur Tikus di Garut Dijaga Ketat

Menurut Karyaman, sesuai dengan SOP protokol kesehatan, ada beberapa persyaratan bagi warga yang hendak mudik agar bisa lolos memasuki daerah yang
dituju.

Tanpa persyaratan tersebut, jangan harap pemudik bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan karena petugas pasti akan mencegat dan memerintahkan mereka untuk memutar balik arah ke daerah asal.

"Ada 3 persyaratan sesuai SOP prokes yang harus ditunjukan pemudik agar bisa bisa lolos dari pemeriksaan petugas. Persyaratan tersebut yakni surat keterangan terbaru pernah menjalani swab, surat keterangan pernah divaksin, atau bisa juga menunjukan surat tugas dari inatitusi tertentu," ujar Karyaman saat ditemui di pos penyekatan di wilayah Kadungora, Senin 3 Mei 2021.

Dikatakannya, penyekatan terutama dilakukan terhadap kendaraan yang berasal dari luar daerah Garut seperti dari Jabodetabek atau dari luar provinsi.

Baca Juga: Kapolres Sumedang Cek Lokasi Pos Penyekatan

Penyekatan ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang hingga hari ini masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Karyaman menyampaikan, khusus hari ini, di pos penyekatan Kadungora pihaknya menggelar kegiatan swab test antigen grtais untuk para pemudik.

Bagi pemudik yang tak bisa menunjukan surat keterangan hasil swab antigen, maka dipersilahkan untuk mengikuti swab antigen yang disiapkan secara gratis tersebut.

Apabila hasil swab test menunjukan yang bersangkutan negatif Covid-19, maka mereka dipersilahkan untuk meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pendapatan Setahun Sekali Hilang

Namun jika hasil swab test menunjukan terkonfirmasi positif, maka petugas akan langsung koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan kemudian membawanya untuk menjalani karantina.

Di tempat yang sama, Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, menyatakan, sesuai hasil survei dari Dinas Perhubungan bahwa sudah dilakukan imbauan larangan mudik, masih ada sekitar 7 persen lagi dari masyarakat tatap melakukan mudik atau sekitar 12 jutaan.

Menyikapi hal ini, Polres Garut bersinergi dengan steakholder yang lain seperti TNI, Dishub dan Sat Pol PP menyiapkan sedikitnya 12 titik penyekatan di wilayah hukum Polres Garut.

"Dari 12 titik penyakatan yang kita siapkan, 4 titik di antaranya berhubungan langsung dengan 4 kabupaten lain karena merupakan jalur provinsi, kita laksanakan test antigen. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang memaksa untuk tetap melakukan perjalanan mudik atau pulang kampung yang tidak memiliki administrasi yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan yaitu hasil tes PCR atau antigen, akan kita lakukan test antigen di sini," kata
Benny.

Baca Juga: Banyak Peserta Didik Gunakan Transportasi Umum Tanpa Menjaga Jarak

Menurut Benny, ketika di lokasi pengecekan ditemukan adanya warga yang positif Covid-19, maka ada dua langkah persuasif yang akan dilakukan petugas.

Petugas akan menawarkan pilihan apakah yang bersangkutan akan dikembalikan ke wilayah asalnya atau akan dikarantina di tempat yang dituju oleh yang bersangkutan.

Namun apabila ada warga dari luar yang mau masuk Garut akan tetapi menolak untuk menjalani test swab antigen, ditandaskan Benny, pihaknya akan menempuh opsi kedua yakni mencatat nomor kendaraan yang bersangkutan dan mengikutinya sampai ia berhenti di titik ia berhenti untuk selanjutnya PPKM mikro yang akan memberikan tindakan lebih lanjut.

Baca Juga: Dua Peristiwa Kebakaran di Garut Hanguskan Tiga Rumah

Lebih jauh diungkapkannya, pemutar balikan arah kendaraan akan mulai diintensifkan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei.

Sedangkan sebelum tanggal 6 Mei, petugas hanya melakukan pengecekan administrasi persyaratan terhadap setiap kendaraan yang melintas.

"Untuk pemutar balikan arah kendaraan yang akan kita laksankan mulai tanggal 6 nanti tanpa ada pengecualian, kecuali untuk perjalanan dinas yang dilakukan petugas yang dilengkapi surat izin dari pejabat minimal setingkat eselon II atau masyarakat umum yang membawa surat keterangan ada keluarganya yang meninggal atau sakit," ucap Benny.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler