Pendaftaran Calon Kades Mekarsari Terpaksa Diperpanjang, Ada Apa?

19 Mei 2021, 10:10 WIB
PPKD Mekarsari bersama PPKD tingkat Kecamatan Bayongbong seusai menggelar konferensi pers terkait perpanjangan waktu pendaftaran bagi calon kades menyusul gugurnya dua calon yang sebelumnya telah mendaftarkan diri. /kabar-priangan.com/Aep H/

KABAR PRIANGAN - Jadwal pendaftaran untuk calon Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, diperpanjang selama sepuluh hari terhitung sejak Selasa (18/5/2021).

Hal ini dikarenakan dua dari tiga bakal calon (balon) dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sehingga hanya tersisa satu balon yang dinyatakan lolos.

Ketua Panitian Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Naryana, menyebutkan sebelumnya ada tiga balon yang sudah
mendaftar untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) Mekarsari. Mereka adalah Lensa Maria (petahana), H Dadang, dan Acep Solihin (mantan kades).

Baca Juga: Dapur Para Penggali Sumur Masih Terjamin

Dikatakannya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi persyaratan yang dilakukan PPKD tingkat desa serta hasil koordinasi dengan panitia pilkades
tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten, disepakati jika persyaratan balon atas nama Dadang tak memenuhi ketentuan sehingga dianggap gugur.

Hal ini menyusul ijazah madrasah ibtidaiyah (MI) yang bersangkutan hilang akan tetapi tidak ada surat keterangan pengganti (SKP) ijazah yang dilampirkan
dalam berkas persyaratan.

Pihak panitia, tutur Naryana, sebelumnya sempat melakukan verifikasi ke sekolah bersangkutan akan tetapi tak mendapatkan keterangan yang jelas.

Baca Juga: Pedagang Bunga Tabur Makam Masih Bisa Tersenyum

Kepala sekolah saat itu mengatakan dirinya hanya menandatangani surat keterangan bahwa Dadang telah menamatkan pendidikan di sekolah tersebut atas
permintaan kepala sekolah yang dulu.

"Kami juga sempat menanyakan buku induk siswa akan tetapi kepala sekolah menyebutkan tak ada karena hilang. Akhirnya kami koordinasi dengan pnitia
tingkat kecamatan dan juga panitia tingkat kabupaten hingga akhirnya ada kejelasan jika H Dadang dinyatakan gugur karena tak dapat memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan," ujar Naryana saat ditemui di aula Kantor Desa Mekarsari, Bayongbong, Selasa (18/5/2021).

Tak cukup sampai disitu, Naryana juga menyebutkan pihaknya sempat datang langsung ke kantor Kemenag untuk menanyakan apakah Kemenag bertanggungjawab terkait surat keterangan yang dibuat untuk H Dadang.

Baca Juga: 21 Pelaku Usaha Wisata di Pantai Batukaras Dites Rapid Antigen, Ini Hasilnya

Lagi-lagi jawaban dari pihak Kemenag saat itu pun sumir dan disebutkan jika yang ditandatangani itu bukanlah SKP ijazah.

Dengan demikian, maka balon yang tersisa tinggal dua orang yakni Lensa Maria dan Acep Solihin.

Hal ini sempat menimbulkan riak karena muncul protes dari kubu H Dadang yang tak bisa menerima keputusan tersebut dan tudingan panitia telah mendzolimi H Dadang pun sempat mencuat ke permukaan.

Baca Juga: Butuh 1.217 Pegawai, Seleksi CPNS Pemkab Pangandaran Digelar Agustus 2021. Formasi untuk Dokter Terlalu Banyak

Naryana menerangkan, rencananya pihak panitia akan menjawab semua tudingan tersebut pada acara sidang gugatan yang akan dilaksaakan Rabu (19/5/2021) ini.

Namun karena ada perubahan putusan, maka rencana agenda sidang gugatan itu pun dibatalkan.

Adapun perubahan keputusan yang terjadi, tambahnya, pihak panitia tingkat kabupaten telah mengeluarkan surat keputusan untuk mencabut surat
keputusan panitia tingkat desa terkait jumlah calon yang lolos.

Baca Juga: PTM Lanjutan Dimulai 24 Mei 2021, Kadisdik Garut Minta Dukungan Semua Pihak

Lensa Maria yang sebelumnya dinyatakan lolos, ternyata menurut panitia tingkat
kabupaten tidak memenuhi persyaratan karena surat keterangan pengganti (SKP) ijazahnya yang hilang hanya ditandatangani kepala sekolah dan kepala
UPTD, padahal seharusnya ditandatangni oleh kepala dinas pendidikan.

Dengan keluarnya surat keputusan dari panitia tingkat kabupaten tersebut, tambah Naryana, berarti pencalonan atas nama Lensa Maria juga dinyatakan
gugur.

Dengan demikian, jumlah calon yang dinyatakan lolos verifikasi persyaratan hanya tinggal satu orang yakni Acep Solihin sedangkan sesuai aturan, pilkades tak bisa dilaksanakan jika hanya ada satu calon.

Baca Juga: Jasadnya Sempat Tertukar, Wisatawan yang Tenggelam di Pantai Selatan Garut Ditemukan

"Sesuai peraturan yang berlaku, ketika calon kades kurang dari dua orang, maka panita harus menjadwal ulang pendaftaran selama sepuluh hari. Sepuluh
hari itu digunakan untuk empat tahapan yakni, pendaftaran selama tiga hari, verifikasi persyaratan selama tiga hari, penetaoan calon satu hari, dan
pengumuman selama empat hari," ucap Naryana.

Lebih jauh diungkapkan Naryana, menindaklanjuti hal itu, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno bersama panitia tingkat kecamatan.

Meski repot mengingat waktu pelaksanaan pilkades yang hanya tiunggal hitungan hari, akan tetapi pihaknya akan berupaya untuk melaksanakan semua tahapan sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler