Pekerja dan Perusahaan Harus Simbiosis Mutualisme, Jangan Seperti 'Tom and Jerry'

18 Juni 2021, 07:31 WIB
Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana (tengah) didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H Asep Tatang Iskandar (kiri), pada acara Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Kamis 17 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Wakil Wali Kota Banjar, H Nana Suryana mengimbau buruh dan pengusaha bersinergi dan menjunjung prinsip simbiosis mutualisme atau menjalin hubungan timbal balik yang saling menguntungkan.

Pernyataan tersebutkan diungkapkan H Nana Suryana seusai membuka acara dan menjadi pembicara "Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Ketenagakerjaan Tahun 2021" di Aula Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Kamis 17 Juni 2021.

Menurut dia, permasalahan buruh dan perusahaan, sebaiknya diselesaikan di Lembaga Kerjasama Tripartit.

Baca Juga: Tiga Orang Positif Covid-19, Kantor DPRD Kota Banjar Ditutup Tiga Hari

Yakni, forum musyarawah yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.

"Hakekatnya, hubungan pekerja dan pengusaha itu mitra kerja dan harus bersinergi. Jangan seperti Tom and Jerry," ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, buruh dan perusahaan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dihadapan hukum.

"Intinya itu, buruh berhak menerima upah yang layak dan manusiawi untuk kesejahtraan. Kemudian, pengusaha berharap pengeluaran upah kerja yang kecil dengan hasil kerja maksimal ," ujarnya.

Baca Juga: Klaster Covid-19 Muncul di Kampung Arinem Garut, 38 Warga Terkonfirmasi Positif Covid

Ditegaskan dia, hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan sangat jelas, ada aturannya. Namun, praktik di lapangan terkadang masih ada hak-hak buruh yang tak diperlakukan secara manusiawi.

"Yakin, perusahaan dan pekerja mamahami aturan hak dan kewajiban pada hubungan kerja industrial, sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Kalaupun ada perusahaan mengaku kolaps sampai ada PHK dan tak membayar hak-hak buruh, seharusnya kondisi kolaps tersebut diputuskan berdasakan hasil audit dan pengawasan pemerintah secara resmi.

"Terkait permasalahan PHK buruh di PT APL, saat ini sudah ditugaskan pengawas dari Disnaker. Diharapkan kehadiran pemerintah di antara pekerja dan perusahaan, ada solusi untuk semuanya," ujar H Nana.

Baca Juga: Duga Ada Praktik Manipulasi Data Covid- 19, Mahasiswa Demo Dinkes Kabupaten Tasikmalaya

Lebih lanjut dia mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha yang berinvestasi dan menyediakan lapangan kerja di Kota Banjar.

"Kami, Pemkot Banjar mengucapkan terima kasih kepada pengusaha. Namun, kami juga berharap juga kepada pengusaha agar hak-hak buruh dibayarkan secara manusiawi," ujarnya.

Selain itu, Wakil Wali Kota Banjar berharap kepada perusahaan di Kota Banjar memperhatikan dan memperkerjakan disabilitas dengan jumlah sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Buron 2 Tahun, Tersangka Pencabulan Perempuan di Bawah Umur Ditangkap Satreskrim Polres Banjar

Acara Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Ketenagakerjaan Tahun 2021 dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H Asep Tatang Iskandar dan puluhan perwakilan perusahaan yang berinvestasi di Kota Banjar.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, H Asep Tatang berharap melalui sosialisasi ini  buruh dan pengusaha sama-sama bisa menaati aturan yang berlaku.

"Melalui sosialisasi ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran ketaatan terhadap hukum. Baik, pekerja maupun perusahaan. Misal terkait hak dan kewajiban itu," ujar H Asep Tatang.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler