Banyak Pegawai Terpapar Covid-19, Pelayanan Terpaksa Lewat Jendela

30 Juni 2021, 16:51 WIB
Seorang aparatur desa, hendak memasukan berkas atau dokumen keuangan desanya ke jendela kantor DPMD Kab. Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, kini masih tetap membuka pelayanan, walupun sejumlah pegawainya ada yang dinyatakan terpapar corona dan harus menjalani isolasi secara mandiri.

Namun dalam pelaksanaanya, pelayanan yang diberikan DPMD Sumedang saat ini, memang terlihat berbeda dari biasanya.

Selain menerapkan protokol kesehatan secara ketat, layanan untuk para tamu juga hanya dibuka lewat jendela kaca depan.

Baca Juga: Instruksi Bupati Bertamu Cukup 3 Menit Tuai Kontroversi

Sehingga para pemohon layanan, kini sudah tidak dapat keluar masuk kantor DPMD seenaknya seperti sebelumnya.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris DPMD Kabupaten Sumedang, Lili Rahli, membenarkan soal tetap dibukannya pelayanan.

Menurut Lili, saat ini memang ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPMD yang dinyatakan positif terpapar corona, sehingga pegawai bersangkutan terpaksa harus menjalani isolasi secara mandiri di rumahnya masing-masing.

Baca Juga: Hektaran Lahan di Cibugel Berpotensi Jadi Perkebunan Kopi

Namun demikian, meski diantara pegawainya ada yang terpapar, tapi DPMD tidak bisa menutup secara total pelayanan kepada masyarakat.

Karena bagaimanapun juga, saat ini sedang banyak permohonan rekomendasi dan verifikasi berkas atau dokumen keuangan dari pihak desa.

Termasuk, banyak juga warga yang meminta layanan konsultasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak.

Baca Juga: GARUT Bersama 10 Kabupaten/ Kota di Jabar Berstatus Zona Merah

"Untuk mensiasatinya, maka layanan yang kami berikan sekarang terpaksa harus dibatasi. Jadi jangan heran bila melihat banyak aparat desa yang memasukan berkas melalui jendela kaca depan," kata Lili Rahli, Rabu (30/6/2021).

Langkah ini terpaksa dilakukan, guna menghindari terjadinya kontak erat antara pegawai DPMD dengan pemohon.

Oleh karena itu, setiap dokumen pengajuan keuangan dari desa yang akan diverifikasi dan direkomendasi oleh DPMD tidak boleh dibawa langsung masuk ke dalam kantor.

Baca Juga: Kenapa Masih Bisa Terpapar Covid-19 Padahal Sudah Divaksin?

Jadi cukup dimasukan saja melalui jendela, dan perangkat desanya diminta untuk menunggu di luar kantor sampai ada informasi lebih lanjut dari petugas layanan DPMD.

"Fasilitas pelayanan di DPMD ini kan masih terbatas, sementara jumlah pemohon dari desa sangat banyak. Kalau semua pemohon dibebaskan masuk, nanti kantor ini bisa penuh, soalnya kantornya kan kecil," ujar Lili.

Maka dari itu, atas nama DPMD Kab. Sumedang, Lili menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanan yang diberikannya kurang maksimal.

Baca Juga: AKSI SMAN 11 Garut, Pengelolaan Program yang Berpihak Pada Murid

Karena apabila pelayanan itu tidak dibatasi, khawatir nantinya menimbulkan kerumunan yang dapat berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Intinya, walaupun pegawai yang bekerja di kantor hanya 25 persen, tapi pelayanan tatap muka tetap kami buka. Dengan catatan, jumlah penohonnya kami batasi, dan semua pihak wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujarnya.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler