Begini Cara Polsek Sukaresik dalam Mengedukasi Masyarakat Sadar Prokes dan Vaksinasi

7 Juli 2021, 18:28 WIB
Polsek Sukaresik, Polres Tasikmalaya Kota saat memberikan edukasi masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Tidak hanya itu, mereka juga memberikan penjelasan terkait pentingnya vaksinasi. /kabar-priangan.com/ Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Tidak ada kata lelah, jajaran Polsek Sukaresik, Polres Tasikmalaya Kota terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tidak hanya itu, mereka juga memberikan penjelasan terkait pentingnya vaksinasi. Upaya itu terus dilakukan setiap saat dengan mendatangi warga secara mobile.

"Setiap hari dilaksanakan operasi yustisi terkait kepatuhan Prokes. Untuk tempatnya berpindah-pindah, begitupun dengan jam razianya diacak," kata Kapolsek Sukaresik, Iptu. Asep kepada kabar-priangan.com, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Sejumlah Perusahaan di Kota Tasikmalaya Melanggar Ketentuan PPKM Darurat

Menurutnya, jika dalam melaksanakan kegiatan tersebut masih ada yang melanggar Prokes, maka diberikan teguran serta edukasi.

Harapannya, lebih mematuhi Prokes agar terhindar dari penularan Covid-19.

Kemudian mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk turut serta dalam program vaksinasi.

Baca Juga: Heboh Awan Berbentuk UFO, BMKG: Dampaknya Sangat Berbahaya

Sanksi Jika Menolak Divaksin

Iptu. Asep mengaku selalu mengingatkan bahwa ada ancaman sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin.

Hal tersebut mengacu pada Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan vaksin dan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Untuk itu pihaknya tak bosan mengajak dan mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Tekuk Kolombia, Argentina Wujudkan Final Ideal Copa America 2021

"Kami selalu berupaya mengimbau dan mengajak masyarakat agar divaksin. Apabila menolak ada sanksinya, bisa saja jika penerima bantuan sosial dan bantuannya ditangguhkan," tuturnya.

Dikatakan dia, vaksinasi sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Bagi warga yang sudah divaksin, nantinya memperoleh sertifikat vaksin.

Baca Juga: Viral Video Relawan Tergeletak di Jalan Usai Menguburkan Jenazah Covid-19

Nah, sertifikat itu bisa dimanfaatkan masyarakat jika mengurus administrasi termasuk jika menerima bantuan.

"Jika penerima vaksin tidak mengikutinya, maka bisa dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda," ungkapnya.***



Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler