BPUM Tahap 3 Cair Besok, Cek Cara Reservasi Pencairannya Disini

18 Juli 2021, 14:29 WIB
Form yang harus diisi untuk mengecek penerima BPUM atau bukan.* /

KABAR PRIANGAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah telah menambah target penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dengan indeks bantuan Rp 1,2 juta cash.

Sri Mulyani juga mengatakan bahwa penyaluran BPUM ini akan dilakukan mulai bulan Juli hingga bulan September.

Bagi yang sudah mendaftarkan usahanya ke dalam program BPUM ini, untuk segera melakukan pengecekan karena BPUM ini sudah mulai proses pencairan.

Baca Juga: Selesai Menjalani Masa Kurungan Tiga Hari di Lapas, Pelanggar PPKM Darurat Kembali Bebas

Untuk mengecek sebagai penerima BPUM atau bukan, buka web eform.bri.co.id/bpum. Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi yang tertera.

Klik tombol ‘proses inquiry’, nanti muncul pemberitahuan apakah termasuk yang menerima BPUM atau bukan.

Bagi yang namanya tercantum sebagai penerima BPUM, langsung lakukan reservasi untuk pencairan BPUM ini.

Baca Juga: Erick Thohir Promosikan Sepatu Lokal Produk Bandung. Simpel Tapi Tetap Stylish

Untuk menjaga prokes terlebih di masa PPKM Darurat sekarang, pihak bank BRI kali ini memberikan nomor antrian online yang harus direservasi dulu oleh penerima bantuan sebelumnya.

Berikut cara reservasi pencairan BPUM di bank BRI :

  1. Penerima BPUM mengisi data yang ada web eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum/reservasi.
  2. Pilih Provinsi kemudian Kota/Kabupaten sesuai dengan NIK.
  3. Pilih unit kerja. Unit kerja ini berisi data Kantor Cabang, KCP, kantor unit dan kantor kas BRI yang ada di kota/kabupaten yang sudah dipilih oleh penerima BPUM.

Baca Juga: Peringatan 15 tahun Gempa dan Tsunami Pangandaran, Begini Penjelasan dari Peneliti LIPI

Sebagai informasi, pencairan BPUM ini bisa dicairkan di kantor BRI mana saja di kota/kabupaten tersebut.

  1. Pilih tanggal yang masih ada nomor antrian kosong. Apabila tanggal pencairan tidak bisa dipilih, berarti kapasitas antrean nasabah BPUM telah terpenuhi.
  2. Masukkan kode verifikasi.
  3. Penerima BPUM menerima nomor antrian berdasarkan tanggal yang sudah dipilih.

 Baca Juga: 13 Kuliner Legend di Garut, dari Sate Widuri, Soto Ahri, hingga Kue Balok Maranti

Untuk dokumen yang harus dibawa pada saat pencairan yaitu.beberapa dokumen berikut:

  1. E-KTP dan fotokopi-nya
  2. Fotokopi NIB atau SKU
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Pada saat pencairan, penerima BPUM mengisi surat pernyataan yang diberikan pihak Bank sebagai bukti penerima BPUM.

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Menilai PPKM Darurat Tidak Efektif. Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Dasar Masyarakat

Setelah proses verifikasi dokumen dan data, maka pihak bank pun akan mencairkan dana BPUM.*

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler