Kronologi Sertifikat Tanah Warga Garut yang Tiba-tiba Berpindah Tangan ke Pihak Ketiga

30 September 2021, 13:05 WIB
Kuasa hukum keluarga Osa Santosa Hanung Prabowo menunjukan surat laporan polisi atas kasus maladministrasi yang dilakukan pihak Kantor PBN Garut dan PPATS Kecamatan Tarogong Kaler. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Hanung Prabowo, kuasa hukum keluarga Osa Santosa, pemilik lahan yang kini menjadi sengketa, mengungkapkan, sengketa yang saat ini terjadi pada tanah milik kliennya, berawal dari adanya permainan kotor yang melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut.

Hal ini terungkap dari sertifikat tanah milik kliennya yang sedang diproses di BPN Garut yang tiba-tiba dinyatakan hilang akan tetapi kemudian ditemukan sudah berpindah tangan dipegang pihak lain karena sudah digadaikan.

Dikatakan Hanung Prabowo, kasusnya berawal pada sekitar tahun 1997-1998 dimana kliennya telah membeli bidang-bidang tanah di di Blok Awipoek dan Blok Panyambungan, Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut yang secara keseluruhan luasnya mencapai 6 hektar.

Baca Juga: Oknum Pegawai BPN Dilaporkan ke Polisi, Bupati Garut Beri Dukungan

Setelah itu kliennya menyerahkan bukti surat-surat kepemilikan tanah tersebut ke Kantor BPN Garut dengan tujuan untuk dibuatkan dan diterbitkan sertifikat induk yang merupakan penggabungan dari bidang-bidang tanah yang telah dibelinya tersebut.

"Pada 1998, kemudian terbitlah SHM nomor 264 seluas kurang lebih 4,5 hektar. Saat itu klien kami sempat menanyakan kenapa hanya 4,5 hektare yang terbit SHM-nya, sedangkan yang sisanya seluas 1,5 hektare lagi tidak terbit tapi sat itu tak ada jawaban yang jelas dari pihak BPN," ujar Hanung, Senin 27 September 2021.

Setelah diterbitkannya SHM nomor 264 tersebut, tuturnya, pada tahun yang sama kliennya menyerahkan kembali sertifikat tersebut ke Kantor BPN Garut dengan tujuan untuk kepentingan proses splitsing.

Baca Juga: Pemkab Garut Tengah Mewaspadai Penularan Penyakit Rabies, Waspadai 2 Hewan Ini

Pada rentang waktu tahun 2016-2017 kliennya secara inten terus menanyakan ke pihak BPN terkait nasib sisa tanah yang belum termasuk didalam SHM nomor 264 dan proses splitsing, akan tetapi juga tidak pernah mendapatkan kejelasan dan keterangan yang resmi.

Disebutkan, yang lebih membuat heran lagi, pada pertengahan tahun 2018 tiba-tiba ada seorang pegawai Kantor BPN Garut menemui kliennya dan memberitahukan bahwa SHM nomor 264 miliknya itu hilang dan tidak berada di Kantor BPN Garut.

Akhirnya setelah melalui proses pencarian dokumen yang panjang, pada awaltahun 2020 kliennya berhasil menemukan sertifikatnya kembali.

Baca Juga: Kabar Baik, Seluruh Kecamatan di Kabupaten Garut Bebas Zona Merah Covid-19

Diungkapkan Hanung, ternyata sertifikatnya itu telah berada di pihak lain karena sudah digadaikan oleh seseorang yang saat itu tak disebutkan oleh pihak ketiga.

Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar kliennya kenapa sertifikat yang sedang diproses di Kantor BPN bisa hilang dan tiba-tiba ada yang menggadaikan ke pihak ketiga.

"Nah karena klien kami itu ingin semuanya berjalan sesuai aturan, sertifikat yang sudah ia temukan itu lagi-lagi diserahkannya ke Kantor BPN karena ia merasa masih memiliki tanggung jawab untuk membantu proses splitsing sertifikat kepada para pembeli tanah yang termasuk di dalam SHM nomor 264 miliknya tersebut," katanya.

Baca Juga: Dianggap Punya Utang Rp61 Miliar, Pabrik Sepatu PT Changsin Digugat ke Pengadilan Negeri Garut

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, kantor BPN Garut masih terkesan acuh terhadap masalah ini sehingga proses splitsing dan kejelasan status sisa luas tanah dari SHM nomor 264 tetap tidak jelas hingga saat ini.

Dari sinilah menurut Prabowo, masalah sengketa tanah mulai mencuat bahkan kini berpotensi menimbulkan "perang saudara" akibat tak adanya kejelasan terkait status tanah tersebut.

Hal ini dikarenakan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan dengan membuat AJB palsu sehingga AJB dari tanah milik kiliennya tersebut marak di luar.

Baca Juga: Cerita Mistis Kuncen Gunung Guntur: Ungkap Sosok Mbah Derwak Penjaga Curug Sawer

Menyusul peristiwa ini, tandasnya, pihaknya pun telah berulangkali meminta kepada pihak Kantor BPN Garut dan PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara) Tarogong Kaler untuk segera menyelesaikan permasalahan ini akan tetapi tak juga mendapat tanggapan serius.

Hingga akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melaporkan pihak BPN Garut dan PPATS Tarogong Kaler ke Polres Garut.

"Beberapa hari yang lalu, kami sudah datang ke Mapolres Garut untuk melaporkan hal ini. Namun karena ada sesuatu hal saat itu, maka kami diminta datang lagi tanggal 29 besok ke Mapolres untuk melanjutkan laporan kami," ucapnya.

Baca Juga: Meningkatkan Kreativitas Menulis Siswa Melalui Kartu Cerita

Diduga akibat terjadinya maladministrasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Tarogong Kaler, sengketa tanah yang melibatkan banyak warga di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler itu berbuntut panjang.

Warga bahkan sudah membawa kasus ini ke ranah hukum dengan memberikan laporan resmi ke Polres Garut.

Sementara itu Kepala BPN Garut, Nurus Solihin, tak menyangkal adanya permasalahan sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pemkab Garut Gandeng BTN Fasilitasi Rumah Bagi ASN dan PPPK

Bahkan menurutnya, permasalahan sengketa lahan ini sudah ditangani pihak Polda Jabar.

"Saat ini kami masih menunggu proses hukum yang sedng berjalan di Polda Jabar terkait permsalahan sengketa lahan tersebut. Kita akan ikuti saja prosesnya, begitupun ketika kita diminta memberikan data-data yang diperlukan oleh pihak Polda Jabar," kata Nurus saat ditemui di Pamengkang Garut, Selasa 28 September 2021.

Dari informasi yang diterimnya, tambah Nurus, saat ini kasus sengketa lahan itu sudah memasuki proses penyidikan di Polda Jabar.

Baca Juga: Siapakah 'Orang Pintar' yang Menemukan Gibran yang Hilang di Gunung Guntur?

Pihaknya sebenarnya lebih cenderung dilakukan mediasi sendiri untuk penyelesaiannya akan tetapi saat ini kasusnya sudah terlanjur ditangani Polda Jabar.

Terkait tudingan pemilik lahan yang menyebutkan sertifikat miliknya hilang di BPN dan kemudian ditemukan sudah ada di pihak ketiga yang menggadainya, Nurus membantah hal itu.

Menurutnya, saat ini sertifikat lahan yang dimaksud masih ada di Kantor BPN Garut untuk keperluan spliting karena lahan tersebut sudah direcah-recah.

Baca Juga: Raperda Tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Banjar, Diprioritaskan Jadi Perda Tahun 2021

"Sertifikatnya bukan hilang, ada ko di Kantor BPN untuk keperluan spliting. Sertifikat itu pun selama ini tak pernah digadaikan kepada siapa pun," ucapnya.

Menanggapi munculnya AJB-AJB dari lahan tersebut yang diduga bodong, Nurus menerangkan jika pengurusan AJB bukan menjadi kewenangan dari BPN.

Ia pun mengingatkan kepada pihak terkait seharusnya sebelum membuat AJB melakukan dulu pengecekan atau sebelum menjual sebagian tanahnya terlebih dahulu harus dilakukan pemisahan di sertifikatnya agar ke depannya tak muncul permasalahan seperti kasus ini.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler