Pengajuan Uang Tranportasi Pimpinan DPRD Jadi Polemik. Yuda:  Kata Siapa Pimpinan Dewan Tak Punya Mobil DInas?

8 Oktober 2021, 06:30 WIB
Yuda Puja Turnawan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Garut.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Masalah pengajuan tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Garut yang diusulkan diberikan dalam bentuk uang, akhirnya menjadi polemik di lingkungan DPRD Kab. Garut.

Pernyataan Sekretaris DPRD Garut, Dedi Mulyadi yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD Garut tak punya mobil dinas, mendapat reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD.

Pernyataan tersebut dinilai merupakan sebuah kebohongan publik yang terkesan lucu.

Baca Juga: Pengadaan Mobil Dinas Ditolak Fraksi, DPRD Ajukan Tunjangan Transportasi untuk Pimpinan Dewan

Reaksi di antaranya datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Garut, Yuda Puja Turnawan.

Ia menilai ungkapan Dedi yang menyebutkan pimpinan dewan tak punya mobil dinas sama sekali tidak benar.

"Kata siapa pimpinan dewan tak punya mobil dinas? Itu mobil Innova yang selama ini mereka pakai apakah bukan mobil dinas?" kata Yuda, Kamis 7 Oktober 2021.

Baca Juga: Fungsi Pengawasan DPRD Terhadap BUMD Jadi Sorotan

Bahkan menurut dia, hingga saat ini surat pengajuan mobil Innova dipakai oleh pimpinan dewan masih berlaku dan belum dicabut.

Dengan demikian, bohong kalau ada yang menyatakan saat ini pimpinan dewan di Garut tak punya mobil dinas.

Dikatakannya, mobil Innova yang saat ini digunakan para pimpinan dewan sebagai kendaraan dinas memang berasal dari pengadaan tahun 2017.

Baca Juga: ‘Tiga Anak Saya Diperkosa’ Jadi Trending, Web Pengunggah Mendapat Serangan DDos

Namun kondisi mobil tersebut saat ini masih sangat layak untuk digunakan dan memang masa penggunaannya untuk 7 tahun.

Dengan demikian, Yuda berpendapat ajuan uang transportasi untuk para pimpinan dewan jelas-jelas telah menyalahi aturan.

“Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administartif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelasnya.

Baca Juga: Atlet PON asal Sumedang Sumbang 2 Medali Emas, 2 Perak dan 4 Perunggu

Dalam PP tersebut diatur jika uang transportasi hanya bisa diberikan untuk pimpinan dewan apabila pemerintah daerah tak sanggup menyedikan kendaraan dinas.

"Untuk kasus ini, para pimpinan dewan kan sudah mendapatkan kendaraan dinas yakni mobil Innova sehingga mereka tak perlu lagi mendapatkan uang transportasi,” tegasnya.

Jika ini dipaksakan, kata dia, malah akan menjadi pelanggaran terhadap PP 18 tahun 2017. “Dan kita tentunya sangat menyesalkannya," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Garut ini.

Baca Juga: Warga Binaan yang Mendapat Kiriman Sabu-sabu Segera Diproses Hukum dan Diisolasi Serta tak Akan Dapat Remisi

Menurut Yuda, jika memang Setwan akan mengajukan uang transportasi untuk para pimpinn dewan, seharusnya surat pengajuan penggunaan mobil Innova sebagai kendaraan pimpinan dewan terlebih dahulu dicabut dulu.

Setahu dirinya, hingga saat ini belum ada pencabutan terhadap surat pengajuan tersebut dan hingga beberapa hari terakhir, mobil tersebut masih digunakan oleh para pimpinan dewan.

Yuda juga menanggapi pernyataan Dedi yang menyebutkan tidak adanya kendaraan dinas untuk para pimpinan dewan di Garut dikarenakan adanya penolakan dari semua fraksi saat pengusulan pengadaannya.

Baca Juga: Puluhan Remaja di Garut Terpapar Paham Radikalisme NII. Salah Seorang Sedang Kumpulkan Uang untuk Beli Senjata

Menurut Yuda, semua fraksi memang menolak usulan pengadaan mobil dinas untuk para pimpinan dewan dikarenakan mobil dinas yang ada masih layak.

Penolakan itu, tuturnya, terjadi untuk pengadaan tahun anggaran 2020 dengan berbagai pertimbangan.

Selain kendaraan dinas yang ada dianggap masih layak pakai, semua fraksi saat itu juga menilai pembelian kendaraan dinas tak pantas dilakukn dalam situasi kondisi ekonomi memprihatinkan akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Korban Miras Oplosan di Cigalontang Bertambah Total Jadi 5 Orang

Apalagi tambahnya, saat itu mobil yang diajukan untuk para pimpinan dewan adalah yang tergolong mahal yakni mobil 4 WD.

Di sisi lain, kata Yuda, mobil Innova yang selama ini mereka gunakan masih sangat layak untuk igunakan sehingga saat itu seluruh fraksi di DPRD Garut memutuskan untuk menolak usulan tersebut.

"Penolakan itu terjadi tahun 2020 lalu karena saat itu dampak pandemi Covid-19 sedang parah-parahnya. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, sama sekali belum ada pembahasan lagi terkait hal itu. Akan tetapi tiba-tiba ada pengusulan uang transportasi untuk pimpinan dewan," katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler