BKSDA Jabar Laporkan Alih Fungsi Lahan ke Polres Garut

7 Desember 2021, 19:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopnadi dan Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, menunjukan barang bukti dugaan alih fungsi lahan di kawasan Gunung Papandayan /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Pihak Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat yang membawahi wilayah Garut, Selasa, 7 Desember 2021 mendatangi Mapolres Garut. Mereka melaporkan terjadinya alih fungsi lahan di wilayah Gunung Papandayan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam.

Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V, Dody Arisandi, menyebutkan dari hasil temuan di lapangan, ditemukan kurang lebih tiga hektare lahan yang kini sudah beralih fungsi menjadai lahan pertanian. Hal itu terjadi di wilayah Gunung Papandayan tepatnya di kawasan Kecamatan Sukaresmi. 

 Menurut Dody, pembukaan lahan pertanian di kawasan tersebut, sudah jelas menyalahi aturan mengingt lahan tersebut, merupakan kawasan suaka alam yang dilindungi. 

Baca Juga: Dampak Banjir Bandang Garut, 8 Jembatan Rusak dan Butuh Penanganan

Apalagi alih fungsi lahan tersebut dinilainya telah berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam banjir bandang yang beberapa waktu lalu melanda wilayah Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi.

"Tentu saja sangat berdampak terhadap terjadinya kerusakan alam akibat alih fungsi lahan ini. Bahkan ini juga telah berkontribusi terhadap bencana alam yang terjadi belum lama ini," kata Dody saat memberikan keterangan resmi seusai memberikan laporan ke Polres Garut.

Dengan dilakukannya laporan ini, tutur Dody, diharapkan ada tindaklanjut ke arah penyidikan dan penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku. Sekaligus contoh bagi warga lainnya agar jangan coba-coba melakukan alih fungsi lahan.  

Baca Juga: Terdampak Banjir Bandang Garut Banjir Bantuan, Diantaranya dari Menteri Sosial Tri Rismaharini

Dody mengungkapkan, pihaknya juga menemukan adanya tanah yang tergerus di kawasan alih fungsi yang jmengalir ke salah satu sungai yang menuju Desa Sukalilah. Ini diduga menjadi satu penyebab terjadinya banjir bandang yang telah menimbulkan kerusakan yang cukup parah di wilayah Desa Sukalilah, Kecamatan Sukaresmi.

Disampaikannya, kegiatan ilegal alih fungsi lahan di wilayah Gunung Papandayan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, tepatnya sejak tahun 2019. Hal ini diketahui saat pihaknya menggelar razia saat itu.

Namun karena saat itu ada pernyataan dari pelaku untuk tak mengulangi perbuatannya, maka pihaknya, tambah Dody, hanya memberikan peringatan serta sosialisasi. Ternyata pelaku tidak menghentikan perbuatannya sehingga akhirnya terpaksa dilakukan penegakan hukum dengan melaporkan pelaku ke kepolisian. 

Baca Juga: Pemkab Garut, Segera Cairkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang, Ini Bentuknya

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, membenarkan telah menerima laporan dari pihak Kantor Seksi Konservasi Wilayah V BKSDA Jawa Barat terkait alih fungsi lahan di wilayah Gunung Papandayan. Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan.

"Kami memang telah menerima laporan terkait adanya suatu tindak pidana mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas suaka alam serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam," ujar Dede.

Baca Juga: Sehari Setelah Banjir Bandang Karangtengah, Video Longsor di Bukit Beredar. Perekam Baru Turun dari Lokasi

Jika hasil penyelidikan dan penyidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka menurut Dede, pelaku diancam hukuman 10 tahun karena melanggar pasal 19 unto pasal 40 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1990 tentang Konservatif Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistem.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler