KABAR PRIANGAN - Ditahannya mantan Wali Kota Banjar, dr. Herman Sutrisno cukup membuat geger warga Kota Banjar.
Betapa tidak, selama ini sang mantan wali kota Herman Sutrisno ini dipandang sebagai orang kuat yang memiliki jaringan yang luas dan kuat pula.
Namun faktanya, akhirnya sang mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno tersandung kasus dugaan melakukan praktik gratifikasi. Selain mantan wali kota Banjar dua periode itu, KPK pun menahan pula Rahmat Wardi, pihak swasta.
Rahmat Wardi ini berdasarkan penyelidikan KPK, memiliki kedekatan khusus terhadap Wali Kota dan mendapatkan keistimewaan dalam pengerjaan proyek-proyek besar di lingkungan pemerintah Kota Banjar, saat mantan Wali Kota berkuasa.
Berikut ini fakta-fakta tentang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR yang berhasil dirangkum oleh Kabar-Priangan.com.
Berawal di Tahun 2019
Kasus ini mencuat sejak tahun 2019 lalu. Adalah LSM Aksioma yang pertama mengangkat kasus adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Baca Juga: Longsor Kembali Landa Garut, Puluhan Rumah di Talegong dan Cisewu Rusak Berat
Dipimpin oleh mantan Wakil Wali Kota Banjar, H. Akhmad Dimyati dan Ajat Sudrajat, Aksioma melaporkan adanya dugaan gratifikasi tersebut ke KPK.
Tak hanya melaporkan adanya dugaan gratifikasi ke KPK, Aksioma pun berkali-kali hearing, bahkan melakukan aksi unjurasa di KPK.
Presiden Aksioma Kota Banjar, H. Akhmad Dimyat mengatakan, sejak kasus ini dilaporkan ke KPK hingga sekarang, pihaknya telah berkali-kali datang ke KPK, baik itu melaporkan, konsultasi, menanyakan tindak lanjut KPK, hingga melakukan aksi unjukrasa.
Baca Juga: Sujud Massal, Tidur Bareng, Kini Aksi Botram Bareng di Jalan, Tandai Syukur Warga Desa di Sumedang
“Sejak tahun 2019 sampai sekarang, ya kira-kira sudah 27 kali kami ke KPK,” kata Dimyati saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Yang terakhir, kata Dimyati, dirinya bersama Aksioma kembali melakukan aksi unjukrasa pada 1 Oktober 2021 lalu.
“Saat itu kami kembali mendesak kepada KPK untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Banjar,” katanya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pemotongan Dana Bansos 2018 Kabupaten Tasikmalaya, Senin Ini Mulai Sidang Perdana
Dianggap berlarut-larut
Kasus penyelidikan adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Banjar ini pun sempat dianggap berlarut-larut.
Karena sejak KPK mulai menangani kasusnya, tahun 2019 lalu, sampai di penghujung tahun 2021 belum ada kejelasan.
Selain dianggap berlarut-larut, penanganan kasus ini oleh KPK pun sempat meresahkan para pejabat di lingkungan Pemkot Banjar.
Baca Juga: Banjir dan Longsor Terjang Tiga Desa di Cisewu Garut, Jembatan Gantung Sungai Cilaki Putus
Karena sejumlah pejabat dipanggil oleh KPK, termasuk banyak mantan pejabat yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya.
Karena saking banyaknya pejabat yang dipanggil oleh KPK, sementara di sisi lain KPK belum memutuskan siapa tersangka dalam kasus ini, akhirnya hal ini membuat para pejabat di lingkungan Pemkot Banjar resah.
KPK Panggil 127 Saksi
Dalam menangani kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk menggeledah rumah mantan wali kota, menggeledah rumah sejumlah pejabat, serta rumah pihak swasta.
Baca Juga: Momen Bahagia, Atlet Bulutangkis Jonatan Christie dan Shanju Eks JKT48 Resmi Bertunangan
Sejumlah berkas pun telah diangkut oleh KPK untuk diperiksa dan dijadikan sebagai alat bukti.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dalam menyelidiki kasus ini, KPK telah memeriksa sebanyak 127 saksi-saksi.
Dari pemanggilan saksi-saksi inilah, akhirnya KPK dapat menyimpulkan dan menetapkan Herman Sutrisno dan pihak rekanan yaitu Rahmat Wardi sebagai tersangka.
Baca Juga: PROFIL Nadeo Argawinata, Pahlawan Timnas Indonesia yang Gagalkan Penalti Singapura di Piala AFF 2020
Ditempatkan terpisah
Kendati KPK dalam kasus ini menetapkan dua tersangka, yaitu Herman Sutrisno dan Rahmat Wardi sebagai tersangka, namun penahanan terhadap keduanya dilakukan terpisah.
Rahmat Wardi ditahan di rutan negara Kavling C1, sementara Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Keduanya pun selama 14 hari harus menjalani isolasi mandiri, sebagai langkah memenuhi protokol kesehatan.***