Polisi Akan Lakukan Tes Kejiwaan Tersangka Penyekapan Anak di Sumedang

15 Januari 2022, 15:43 WIB
Kapolres Sumedang  AKBP Eko Prasetyo Robot menyatakan pihaknya akan mengecek kejiwaan Susilawati tersangka penyekapan anak.. /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

KABAR PRIANGAN - Polisi berencana akan melakukan tes kejiwaan pada Susilawati di RS Sartika Asih Bandung.

Susilawati (53), yang tercatat sebagai warga Tanjung Karang, Bandar Lampung, merupakan tersangka pada kasus penyekapan bocah di Perumahan Anggrek Sumedang.

"Kami akan cek kejiwaan saudari Susilawati sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak," ujarnya Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Baca Juga: Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyekapan di Sumedang

Sebelumnya, seorang ibu yang dikenal warga bernama Susi itu, telah tega mengikat keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun dengan rantai besi, di dalam sebuah kamar rumahnya.

Bocah berusia 5 tahun itu, ditemukan warga dalam kondisi kaki dan tangan terikat rantai besi, pada saat warga ingin membantu memadamkan rumah milik bibi korban yang mengalami kebakaran, Rabu, 5 Januari 2022, sekira pukul 12.15 WIB.

Menurut pengakuan Ketua RT setempat Toni S Liman, penemuan anak yang diikat rantai besi ini, bermula dari peristiwa kebakaran rumah yang terjadi di Lingkungan Perumahan Angkrek Regensi, Blok Soka Nomor 27 RT 4/10, Kelurahan Situ.

Baca Juga: Menteri PPPA: Tersangka Penyekapan Anak di Sumedang Jangan Berikan Keterangan Berbelit Pada Polisi

Waktu itu, kata Liman, warga melihat ada kepulan asap di rumah milik tetangganya yang diketahui bernama Susi. Karena kepulan asap tersebut kian menebal, maka secara spontan warga pun beramai-ramai menghampiri rumah tersebut untuk membantu memadamkan api di rumah itu.

"Namun di luar dugaan, pada saat warga akan membantu memadamkan api, tiba-tiba warga malah mendengar suara teriakan anak yang meminta tolong dari arah salah satu ruangan di rumah itu," ujar Liman.

Dengan rasa penasaran, kata Liman, warga pun akhirnya mendekati sumber suara teriakan itu, dan ternyata di dalam kamar tersebut ada anak kecil yang kaki dan tangannya terikat rantai besi.

Baca Juga: SUMEDANG: Psikolog Ungkap Kondisi Terkini Anak Korban Penyekapan Tante

"Ternyata anak kecil yang teriak itu, tangannya diikat ke pelek ban mobil, dan kakinya diikat ke tangga rumah. Tali pengikatnya juga bukan dari tali plastik, melainkan dari rantai besi," tutur Liman.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, Susilawati pun kini bakal dijerat Pasal 80 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler