Satpol PP Kota Banjar Tutupi Bilboard dengan Tulisan ‘Reklame Ini Belum Berizin dan Belum Membayar Pajak’

7 April 2022, 22:11 WIB
PATUGAS Satpol PP Kota Banjar menutup salah satu bilboard raksasa yang tak berizin dan belum membayar pajak, Kamis, 7 April 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Baliho atau bilboard tak berizin dan tidak membayar pajak di Kota Banjar siap-siap ditutup tanda khusus dengan stiker bertuliskan 'Reklame Ini Belum Berizin dan Belum Membayar Pajak'.

Selama tahun 2024, Satpol PP Banjar berhasil menertibkan sebanyak 17 bilboard yang diduga illegal di Kota Banjar.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Banjar, Aep Saepudin, setiap pemasangan reklame wajib mengajukan izin dan membayar pajak reklame.

Baca Juga: Angin Kencang Membuat Warga Banjarsari Ciamis Panik, Terjang Lapak Pedagang di Alun-alun

Hal ini kata dia, diatur sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2/2012 tentang Pajak Daerah.

Terkait penutupan bilboard, itu sebagai implementasi dari Surat Edaran Nomor 573 BPKPD Kota Banjar Tahun 2022 tentang Penutupan Reklame.

“Sehari ini, sebanyak empat bilboard ditutup dengan stiker khusus. Karena, belum berizin dan tidak bayar pajak,” katanya.

Baca Juga: Kulit Bedug Raksasa Ikon Masjid Agung Kota Tasikmalaya Sudah Lama Robek. Simak Sejarahnya Tiba di Kota Santri

Jika masih tidak mengindahkan perizinan tak dilengkapi dan pajak tak dibayar, sanksi penutupan sementara dengan stiker itu, dimungkinkan berlanjut sampai pencopotan .

Dijelaskan dia, bilboard itu tersebar di wilayah Kecamatan Banjar, yaitu perempatan bubur kacang garuda Jalan Sudiro, perempatan Jalan Sudarsono depan RM Sari Rasa, perempatan Alun-Alun Banjar dekat pos polisi, Pertigaan Jalan Kapten Jamhur dan pertigaan indomart Cimenyan Jalan Sudarsono.

"Bilboard itu masing-masing berukuran 3 meter X 2 meter," ucapnya.

Baca Juga: Dua Hari Hilang Terseret Arus Sungai, Jasad Bocah di Garut Akhirnya Ditemukan

Menurut Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Fauzi Efendi, penertiban bilboard tak berizin dan tak membayar pajak daerah merupakan kewenangan Satpol PP.

Dasar penertiban itu, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pajak Daerah.

“Reklame tak berizin dan tak membayar pajak, secara otomatis merugikan daerah. Untuk itu, sebelum ditertibkan atau dicopot petugas Satpol PP, sebaiknya taati aturan yang berlaku," ucapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler