Polisi Pastikan Kejiwaan Pelaku Penganiayaan dengan Cangkul di Limbangan Garut

13 Mei 2022, 19:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi memperlihatkan barang bukti di antaranya sebuah cangkul yang digunakan pelaku untuk menyerang korbannya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus penyerangan yang dilakukan seorang warga Kampung Cijolang Babakan, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan yang telah menyebabkan seorang warga tewas dan seorang lagi terluka, kini ditangani Polres Garut. Pihak kepolisian masih menunggu kepastian terkait kondisi kejiwaan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait peristiwa penyerangan yang dilakukan seorang warga berinisial I (45) terhadap dua warga lainnya. 

Perbuatan I telah menyebabkan Dede Parman (41) meninggal dunia dan warga lainnya, Ma Iting luka dan kini masih dalam perawatan.

Baca Juga: Sikapi Tudingan Sayap Parpol, Dani: ACT Garut adalah Lembaga Independen

Disebutkannya, Dede Parman meninggal karena mengalami luka cukup parah di bagian kepala sebelah kiri. Hal ini akibat dihantam dengan menggunakan cangkul oleh pelaku hingga berulang kali.

"Korban atas nama Dede Parman meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepalanya sedangkan Ma Iting saat ini masih dalam perawatan akibat luka di bagian hidung dan mata. Mereka diserang secara tiba-tiba oleh I dengan menggunakan cangkul," ucap Dede, Jumat, 13 Mei 2022.

Pihaknya, tutur Dede, langsung melakukan penyelidikan termasuk memintai keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan sementara, diperoleh keterangan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman 2 dan 5 Tahun Penjara

Bahkan berdasarkan keterangan para saksi, katanya, pelaku sudah lama mengalami gangguan jiwa. Warga sudah mengetahui hal itu sejak sekitar 15 tahun lalu.

Diungkapkan Dede, peristiwa penyerangan itu sendiri terjadi pada Kamis, 12 Mei 2022 sekitar pukul 07.00. 

Saat itu korban atas nama Dede Parman sedang menegur sejumlah anak-anak yang tengah memukul-mukul kaleng dan ember di dekat rumahnya. 

Baca Juga: Tragis Penganiayaan di Limbangan Garut, 1 Tewas, 1 Luka

Diduga karena merasa terusik, saat itu pelaku langsung menyerang Dede dengan menggunakan cangkul. 

Dede yang sama sekali tak menyangka akan mendapatkan serangan pun akhirnya tak berdaya dan langsung tersungkur setelah kepalanya dicangkul berkali-kali oleh pelaku.

Menurutnya, setelah menyerang Dede Parman, pelaku pun kemudian menyerang warga lainnya yakni Iting (90). Padahal Ma Iting ini bukan orang lain bagi pelaku akan tetapi nenek dari pelaku.

Baca Juga: Kabar Gembira, Taman Dinosaurus Segera Dibuka di Garut

"Untungnya saat itu Ma Iting ditolong oleh warga lainnya yang langsung mengamankan pelaku. Namun demikian hidung dan mata Iting mengalami luka karena serangan yang dilakukan cucunya sendiri," katanya..

Malam hari sebelum peristiwa penyerangan itu terjadi, disampaikan Dede, pelaku sudah berulah dan membuat warga resah dan ketakutan. Saat itu pelaku mengetuk-ngetuk pintu rumah beberapa warga.

Dede menyatakan, hal ini semakin memperkuat keyakinan warga jika pelaku memang mengalami gangguan jiwa yang sudah akut.

Baca Juga: Pasca Lebaran Garut Naik Lagi ke Level 2 PPKM Jawa-Bali

Sikap janggal pelaku juga terlihat saat petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya dimana pelaku bersikukuh jika dirinya bukan bernama Icang tapi bernama Wahyu.

Tak hanya itu, Dede juga menerangkan pelaku sempat ngamuk kepada petugas yang memeriksanya. Ini juga yang menjadi salah satu alasan pihaknya tak bisa menghadirkan pelaku saat menggelar ekspos. 

"Indikasi yang menunjukan pelaku mengalami gangguan jiwa memang sudah terlihat. Namun demikian kita masih harus memastikannya dan kita akan libatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku," ujar Dede.

Baca Juga: Ini Penjelasan Bupati Terkait Angka Kebocoran di PDAM Garut

Lebih jauh ia mengungkapkan, jika ternyata kondisi kejiwaan dari pelaku tidak terganggu, maka pelaku diancam pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang tindak pidana dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan hilangnya nyawa orang. Adapun jika dikomulatifkan, hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler