Hati-hati dengan Jeratan Pinjaman Online. OJK Telah Membekukan 3.800 Pinjol Ilegal

17 Mei 2022, 23:00 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya, Edi Ganda Permana.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Maraknya layanan pinjaman online (pinjol) atau financial tecknology (fintech) akhir-akhir ini telah mengakibatkan permasalahan sosial tersendiri.

Dampak menjamurnya pinjaman online, terutama Pinjol ilegal, banyak masyarakat yang dirugikan.

Bahkan tak jarang ada kasus orang bunuh diri. Setelah diselidiki penyebabnya, ternyata orang tersebut terjebak pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Pengelolaan Sampah Asal-asalan, LPLHI Kota Tasikmalaya Desak Perda tentang Pengelolaan Sampah Direvisi

Menyikapi hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa saat ini lembaga fintech atau Pinjol yang berizin hanya ada 102 lembaga.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya yang membawahi sejumlah daerah di wilayah Priangan Timur, Edi Ganda Permana menyebutkan, begitu mudahnya mendapatkan pinjaman melalui sistem pinjol, membuat minat masyarakat begitu tinggi untuk memanfaatkan jasa ini.

Padahal, ujung-ujungnya tak sedikit warga yang malah justru menjadi korban jeratan pinjol, terutama pinjol ilegal.

Baca Juga: Kenali Sejak Dini Gejala Hepatitis Akut Misterius. Berikut Ini Ciri-cirinya

"Terkait dengan pinjaman online kalau untuk pengaduan itu hampir setiap hari ada. Tapi Alhamdulillah untuk wilayah Priangan Timur masyarakatnya masih cukup kuat mentalnya,” kata Edi di sela-sela acara halal bihalal yang digelar OJK Tasikmalaya, Selasa, 17 Mei 2022.

Edi menegaskan, OJK bersama-sama dengan Komisi 2 DPRD Kota Tasikmalaya tak henti-hentinya menyosialisasikan mengenai pinjol ini.

Dikatakannya, meski kebutuhan ekonomi masyarakat tinggi dan proses pencairan uang pinjol sangat mudah, namun masyarakat diharapkan tetap cermat dalam mengambil keputusan.

Baca Juga: H. Jaka dan Putrinya, Tsaniah Nur Jannah Resmi Bergabung dengan Partai Gerindra

"Maka kami sudah wanti-wanti, jika harus pinjam ke Pinjol, pastika yang berijin atau legal," katanya.

OJK, lanjut Edi, sampai saat ini sudah membekukan atau menutup sebanyak 3.800 lembaga Pinjol tak berijin atau ilegal

Permasalahannya, kata di warga pun tak pernah mau peduli apakah pinjol yang mereka gunakan ini legal atau ilegal.

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Janda Cantik Beranak Dua. Korban Ditemukan Keponakannya Dalam Kondisi Begini

"Akibatnya, banyak warga yang pada akhirnya malah menjadi korban jeratan pinjol," ujarnya.

Untuk mencegah maraknya pinjol-pinjol ilegal, kata Edi, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi.

Pihaknya sudah sering mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal karena bukannya akan membantu, tapi malah akan semakin membuat hidup mereka tidak nyaman.

Baca Juga: Jumlah Hewan Ternak di Garut yang Terpapar Wabah PMK Terus Bertambah

"Akibat tingginya tekanan atau teror yang didapatkan ketika mereka terlambat membayar pinjaman. Belum lagi dengan tingginya bunga yang mereka terapkan sehingga hal ini akan semakin menyengsarakan konsumen," ujarnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler