Berawal dari Kosan, Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor di Wilayah Garut

20 Mei 2022, 19:05 WIB
Petugas kepolisian berhasil membekuk komplotan curanmor di wilayah Garut. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, mendapat perhatian serius jajaran kepolisian setempat. Polisi pun terus melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap serta membekuk komplotan spesial curanmor yang sudah sering melakukan aksinya. 

Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit Kadarusman, menyebutkan pengungkapan dan penangkapan terhadap para anggota komplotan spesial curanmor ini berawal dari seringnya pihaknya menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motornya. Pihaknya pun langsung menurunkan tim reserse untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh infornasi jika di salah satu rumah kosan di wilayah Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul dicurigai dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian. Hal ini dikarenakan di rumah tersebut banyak terparkir sepeda motor tapi jarang dipakai.

Baca Juga: Bupati Garut Ancam Liga Desa Dihentikan, Ini Penyebabnya

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan memang benar di rumah itu terlihat ada lima unit sepeda motor yang terparkir. Empat di antaranya sepeda motor merk Honda Beat dan satu lagi Honda CBR," ujar Alit, Jumat, 20 Mei 2022.

Petugas pun, tutur Alit, terus melakukan pemantauan terhadap kosan tersebut dan diketahui bahwa tempat kosan tersebut diisi oleh AF bersama seorang perempuan berinisial IN. Selanjutnya, pada Rabu 11 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, tim Polsek Tarogong Kidul melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah kos tersebut dimana petugas saat itu berhasil mendapatkan IN serta mengamankan lima unit sepeda motor.

Disebutkannya, bedasarkan keterangan IN, kelima unit sepeda motor itu dibawa AF ke kosan bersama tiga orang temannya masing-masing berinisial A, Y, dan MF. Ketiga orang tersebut diketahui sebagai warga Kecamatan Cibalong dan saat itu sedang pulang ke kampung halamannya.

Baca Juga: Bupati Garut Setuju Jalan Ibrahim Adjie Dijadikan Jalan Wisata

Tim Polsek Tarogong Kidul pun, kata Alit, langsung berkoordinasi dengan Unit Jatanras dan Tim Sancang Polres Garut untuk membantu melakukan penangkapan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai anggota komplotan curanmor tersebut.

"Akhirnya dengan menggunakan IN, kami memancing AF untuk datang ke Garut. Ketika sedang berada di dalam kendaraan elp di daerah Maktal, AF langsung diamankan petugas. Untuk selanjutnya AF digiring ke Mapolsek Tarogong untuk menjalani pemeriksaan," katanya.

Menurut Alit, dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap AF, petugas kemudian membekuk lima tersangka pelaku lainnya.

Baca Juga: Dihadapan Ombudsman, Bupati Rudy Gunawan Sebut Garut Darurat Pelayanan Publik

Mereka dari enam tersangka yang berhasil diamankan, empat di antaranya berperan sebagai pemetik, satu perantara, dan satu penadah.

Disampaikan Alit, saat ini pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah. Polisi sudah mengantongi identitas orang tersebut dan diharapkan dalam waktu dekat akan segera tertangkap.

Alit mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui semua perbuatannya kalau mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah tempat di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan mereka juga terlibat dalam aksi curanmor di wilayah lainnya.

Baca Juga: Wabah PMK di Garut Terus Merebak, Pemkab Bentuk Satgas Krisis Center

"Kami juga sempat mendatangi rumah salah seorang pelaku di wilayah Kampung Cibulakan, Kecamatan Pamulihan. Di sana kami berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan saat melakukan pencurian kendaraan seperti satu buah kunci astag, 3 buah mata kunci astag, kemudian satu buah mata kunci penutup kontak, serta satu buah mata kunci khusus perusak gembok," ucap Alit.

Lebih jauh Alit menjelaskan, pihaknya kemudian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vixion dari rumah tersangka berinisial E, warga Kampung Bunisari, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet. Dengan demikian, hingga saat ini sepeda motor yang berhasil diamankan dari komplotan curanmor ini berjumlah enam unit. 

Baca Juga: Ribuan Calon Pengantin di Garut Ikuti Binwin Pra Nikah

Kepada para tersangka disangkakan pasal 363 KUHP junto pasal 365 KUHP dan pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5-7 tahun penjara.

Masih menurut Alit, salah satu tersangka yang berhasil dimanakan ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler