Jumlah Kuota Haji Kota Tasikmalaya 2022 Hanya 303 Orang.  Calhaj Diatas 65 Tahun, Kemungkinan Berangkat 2023

24 Mei 2022, 18:56 WIB
Kolase foto Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementrian Agama Kota Tasikmalaya, H. Wahyu dan foto ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di Mekah.* /kabar-priangan.com/Asep MS/pixabay/

KABAR PRIANGAN - Jumlah  calon jemaah haji Kota Tasikmalaya yang diberangkatkan pada musim haji tahun 2022 ini sebanyak 303 orang.

Dari jumlah tersebut, jemaah yang tahun ini berangkat haji dipilih berdasarkan urutan porsi, setelah jemaah yang berusia di atas 65 tahun dipending dulu karena pemerintah Arab Saudi tak menerima jemaah di atas usia 65 tahun.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementrian Agama Kota Tasikmalaya, H. Wahyu menjelaskan, dari 303 calhaj tersebut, pemilihannya benar benar sesuai dengan urut porsi.

Baca Juga: Perahu Abah Jaya Terbaik, Seorang Nelayan Tewas di Pantai Sayangheulang Garut

“Artinya tidak kita pilih, tetapi sistemlah yang memangkasnya," ujar Wahyu, Selasa, 24 Mei 2022.

Sementara untuk calon jemaah haji yang berusia di atas 65 tahun, kata Wahyu, kemungkinan baru bisa diberangkatkan pada musim haji tahun 2023, ketika suasana benar-benar normal kembali.

Lebih lanjut kata dia,  303 calhaj tersebut mereka yang berhak berangkat dan berhak melakukan pelunasan biaya haji.

Baca Juga: Kejari Ciamis Tangkap Koruptor Sedang Bercocok Tanam di Cijeungjing. Pelaku Masuk dalam DPO Kejari Aceh

"Disaat verifikasi dan proses pelunasan, hanya satu calhaj dari Kota Tasikmalaya yang tidak melunasi biaya haji dengan alasan tertentu," katanya.

Jadi lanjut Wahyu dengan begitu untuk calon jemaah haji musim haji tahun 2022 asal kota Tasikmalaya dipastikan 99,9 persen atau 302 calhaj bisa berangkat dari jumlah kuota sebanyak 303.

Sedangkan kaitan dengan waktu keberangkatan lanjut Wahyu, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan secara pasti, karena untuk masalah keberangkatan diatur oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian agama.

Baca Juga: Teja Menepi karena Cedera, Optimisme Robert Alberts dan Harapan I Made Wirawan

Namun jelas dia, biasanya rencana pemberangkatan haji (RPH), dibagi dua gelombang yaitu gelombang satu dan dua.

"Untuk gelombang satu rencannya akan diberangkatkan mulai tanggal 4-18 Juni, dan untuk gelombang kedua dimulai dari tanggal 19 Juni.

Jadi ada tahapan-tahapan RPH yang diatur oleh pusat. “Untuk calon jemaah haji dari Kota Tasik akan diberangkatkan pada gelombang mana, kita sampai hari ini belum mendapatkan kepastian yang pasti," katanya.

Baca Juga: Lebih dari Setengah Populasi Hewan Ternak di Garut Kondisinya Sakit. Bupati Terapkan Lockdown di Perbatasan

Adapun berkaitan dengan pilihan masyarakat atau jemaah haji khusus (dulu ONH plus), itu ada yang mengaturnya diluar kewenangan kementrian agama.

Untuk masalah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan kewenangan kemenag. Termasuk kita di Kemenag kabupaten kota tidak mengurus hal tersebut tetapi lebih fokus kepada pelaksanaan haji reguler," ujarnya.

Bahkan kata Wahyu, walaupun untuk   keberangkatan haji tahun 2022 kuotanya dipangkas hingga 50 persen, sampai saat ini di Kota Tasik tidak ada jemaah haji yang pindah dari haji reguler ke haji khusus.

Baca Juga: Predator seks Anak Kembali Beraksi di Ciamis. Cabuli Remaja di Bawah Umur dengan Modus Mentraktir Jajan

Karena secara aturan tidak diperbolehkan. Apalagi untuk haji khusus, kata dia, pengelolaannya dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga-lembaga swasta tertentu yang diberikan kewenangan oleh negara.

"Apalagi di daerah ini termasuk di Kota Tasik PIHK ini belum ada," ujar Wahyu.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler