Empat terdakwa Kasus Dana Hibah Bansos APBD 2018 Kab. Tasikmalaya Divonis Pengadilan Tipikor Bandung

7 Juni 2022, 20:22 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menggelar sidang atas kasus tindak pidana korupsi Hibah bansos APBD tahun 2018 yang menyeret sejumlah nama anggota partai politik di Kabupaten Tasikmalaya.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi dana hibah bansos (Bantuan sosial) APBD 2018 Kabupaten Tasikmalaya.

Ke empat terdakwa kasus korupsi dana hibah bansos APBD 2018 Kabupaten Tasikmalaya tersebut adalah Ujang Muslim alias UM, Wawan Abdul Malik alias WAM, Ade Ishak alias AI, dan Asep Abdul Malik. Sementara empat terdakwa lainnya masih dalam proses sidang.

Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah bansos APBD 2018 Kabupaten Tasikmalaya ini rata-rata divonis hukuman penjara selama lima tahun dengan denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Masyarakat Tuntut Kasus Bansos 2018 Diusut Tuntas. LBH Ansor: Para Tersangka Bisa Jadi Justice Colaborator

Hanya salah satu, yaitu Asep Abdul Malik yang mendapat vonis lebih lama, yaitu enam tahun dengan denda Rp400 juta.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah mengatakan, untuk perkembangan kasus hibah bansos tahun 2018, dari delapan orang yang ditetapkan sebagai terdakwa, kini sudah ada empat orang yang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Sudah vonis kemarin yah, untuk kasus Hibah bansos 2018. Dari delapan terdakwa, empat orang kemarin sudah vonis, sedangkan empat orang terdakwa lainnya agenda pembacaan tuntutan JPU,” kata dia, Selasa, 7 Juni 2022.

Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra

Sementara satu orang lagi, yaitu FG sedang menjalani proses hukuman dari perkara berbeda.

Untuk hasil keputusannya, terang dia, untuk terdakwa Ujang Muslim alias UM terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp400 juta, serta subsider 2 bulan kurungan penjara dengan uang pengganti Rp892 juta.

"Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," terang Hasbullah.

Baca Juga: Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Minimal 10 Tahun, Diprioritaskan Diangkat Menjadi Tenaga PPPK

Kemudian, lanjut dia, untuk terdakwa Wawan Abdul Malik alias WAM juga terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp400 juta dan subsider 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 156 juta.

“Apabila tidak dibayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama satu tahun,” paparnya.

Selanjutnya, terdakwa Ade Ishak alias AI terbukti melanggar pasal 2 dengan pidana penjara selama lima tahun denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara dan uang pengganti Rp335 juta.

Baca Juga: Bupati Sumedang Sampaikan Ini untuk Kades Pelaku Foto Mesra

“Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan,” katanya.

Terakhir, terdakwa Asep Abdul Malik alias AAM terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp400 juta dengan subsider selama empat bulan.

"Uang pengganti sebesar Rp 222 juta, subsider apabila tidak dibayar delapan bulan kurungan penjara," ungkap dia.

Baca Juga: Gara-gara Utang Piutang, Remaja di Singaparna Diculik. Saat Penyelamatan Pelaku Acungkan Samurai Kepada Polisi

Untuk total kerugian negara, kata dia, nilainya sama besar dengan uang denda yang harus dikembalikan oleh ke empat terpidana.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Doni Roy Hardi, menambahkan ada satu terdakwa yang oleh kejaksaan diajukan banding, yakni  Asep Abdul Malik (AAM).

Alasannya karena putusan pengadilan Tipikor berbeda dengan tuntutan kejaksaan dalam hal uang penggantinya.

Baca Juga: Ini Dia Hasil Drawing Piala Presiden 2022. Tiga Pendatang Baru Siap Jajal Klub-klub Papan Atas

"Uang pengganti yang diputuskan oleh pengadilan lebih kecil dari pada tuntutan kami sebagai mana fakta persidangan. Makanya kami mengajukan banding," jelasnya.

Sementara empat terdakwa lainnya, tambah dia, masih dalam proses sidang dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kemungkinan dua-tiga minggu kedepan akan di lakukan tuntutan kepada terdakwa tersebut,” katanya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler