Dampak Pelonggaran PPKM, Pelanggaran Lalin di Garut Naik Siginifikan

10 Juli 2022, 20:29 WIB
Kasat Lantas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat menyebutkan tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tingkat pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut mengalami peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya. 

Hal ini disebut-sebut merupakan salah satu dampak dari pelonggran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Garut, AKP Undang Syarif Hidayat, menyebutkan tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas saat ini diketahui dari hasil pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2022. Berdasarkan data yang ada, selama satu bulan pelaksanaan Operasi patuh Lodaya 2022, telah terjadi 9 ribuan pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya. 

Baca Juga: Dramatis, Evakuasi Sapi Kurban di Garut yang Melompat ke Dalam Sumur

"Jumlah ini jauh lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya pada pelaksanaan operasi yang sama yakni hanya mencapai 1.558 pelanggaran. Terhadap aksi pelanggaran lalu lintas yang terjadi selama Operasi Patuh Lodaya 2022 tersebut, petugas lebih banyak memberikan teguran daripada penindakan," katanya.

Diungkapkannya, kasus pelanggaran lalu lintas yang paling banyak dilakukan para pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, knalpot bising, dan melawan arus. Sedangkan pelanggaran yang dilakukan 0engenfara roda empat kebanyakan tidak memakai sabuk pengaman.

Pelanggaran lainnya, tutur Undang, adalah mereka yang tak membawa SIM atau STNK saat membawa kendaraan bermotor. Selain itu ada juga pelanggaran membawa kendaraan oleh anak di bawah umur. 

Baca Juga: Permintaan Sapi untuk Qurban di Garut Meningkat Dibanding Tahun Lalu

Menurut Undang, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab meningkatnya kasus pelanggaran lalu lintas tahun ini dibanding tahun sebelumnya. Mun yang paling dominan adalah adanya kebijakan pemerintah untuk melonggarkan PPKM.

"Tahun lalu kan masih diberlakukan PPKM sehingga aktivitas dan mobilitas warga sangat terbatas. Sedangkan saat ini pemerintah sudah melonggarkan PPKM sehingga masyarakat seolah sedang euforia dan menganggap tidak akan ada penindakan dari petugas," ucapnya. 

Undang mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Berbagai upaya pun terus dilakukan untuk menekan tingginya kasus pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Harga Melambung Tinggi, Polres Garut Waspadai Pencurian Cabai

Disampaikannya, upaya pencegahan lebih banyak dilakukan dengan cara preventif yakni imbauan dan sosialisasi. Hal ini tak hanya dilakukan di wilayah perkotaan tapi juga sampai ke pelosok daerah dengan harapan bisa lebih meningkatkan kesadaran masyarakat. 

"Selain kepada masyarakat umum, kita juga lakukan sosialisasi dengan mendatangi sekolah-sekolah karena masih banyak pelanggaran lalu lintas yang melibatkan anak sekolah. Sosialisasi kita lakukan juga dengan mendatangi pangkalan-pangkalan ojek di pinggiran kota," ujar Undang.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler