Keterlaluan! Direktur RSUD Ciamis yang Berstatus ASN dan Tiga Orang PPPK Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol

21 September 2022, 23:20 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan.* /ciamiskab.bawaslu.go.id/

KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis telah menerima 35 pengaduan nama warga yang dicatut partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Bahkan empat orang diantaranya adalah ASN terdiri dari seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu Direktur RSUD Ciamis dan tiga orang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Ya memang banyak yang melapor ke sini dibandingkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis. Ada 35 orang yang melapor,  empat diantaranya adalah ASN dan PPPK yang dicatut namanya oleh parpol," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Uce Kurniawan, Rabu 21 September 2022.

Baca Juga: Hari Pertama Pembukaan Rekrutmen Panwascam, Kantor Bawaslu Ciamis Diserbu Warga yang Mendaftar

Menyikapi hal itu, Bawaslu Ciamis pun menerima pengaduan tersebut dan menyediakan Google Form Pengaduan. Selanjutnya formulir tersebut diteruskan ke Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI untuk kemudian disampaikan kepada KPU RI.

Bahkan Bawaslu Ciamis pun telah melakukan klarifikasi terhadap pihak yang melapor namanya telah dicatut. Hasilnya, hampir semuanya tidak merasa menjadi anggota parpol.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap 35 orang yang namanya dicatut tersebut dan semuanya sudah membuat pernyataan bahwa mereka bukan anggota parpol," kata Uce.

Baca Juga: Setelah Tanggul Inlet Bendungan Leuwikeris di Ciamis dan Tasikmalaya Jebol, Kini Sudah Dibuat Kokoh lagi  

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Humas, Data, dan Informasi Jajang Miftahudin, menambahkan, sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua instansi perihal pengaturan nama tersebut melalui website infopemilu.kpu.go.id.

"Memang semua melakukan pengecekan, ya termasuk Direktur RSUD Ciamis ternyata ada (dicatut namanya oleh parpol) lalu melapor kepada kami. Rata-rata semuanya kami surati untuk dicek," ucapnya.

Jajang menyebutkan, ada beberapa faktor terkait pencatutan nama oleh parpol, namun kebanyakan mereka dicatut oleh partai baru.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Berikut Profil dan Karier Kang DM

"Di era saat ini NIK (Nomor Induk Kependudukan) kan digunakan untuk berbagai keperluan berbasis online. Jadi mungkin saja data itu bocor, tidak tahu dari mana-mananya atau berbagai faktor lainnya," katanya.

Menurut Jajang, pencatutan nama sebagai anggota parpol tentunya bisa merugikan orang tersebut. Seperti beberapa hal urusan dan pekerjaan yang wajib mencantumkan klausul tidak boleh tercatat sebagai anggota dan pengurus parpol.

"Ketika tidak ada ruang klarifikasi bisa saja pencatutan itu merugikan seseorang, bahkan bisa terancam pemecatan dari pekerjaannya. Untuk itu kami Bawaslu Ciamis menyediakan formulir pengaduan," ucapnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler