Tim Sancang Polres Garut Bekuk Residivis Pencuri Spesialis Kendaraan Roda Empat dan Roda Dua

18 November 2022, 17:46 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasatreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi memperlihatkan barang bukti dari yang berhasil diamankan dalam kasus curanmor roda empat dan roda dua. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan roda empat, kini kembali harus mendekam di penjara. Ia tertangkap kembali setelah melakukan aksi pencurian roda empat di kawasan Karangpawitan, Garut. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kastreskrim AKP Dede Ikhsan Sopandi menyampaikan, beberapa waktu lalu Tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk AR alias O (45). 

Ia ditangkap setelah mencuri satu unit kendaraan roda empat Suzuki pikap nopol Z 8608 di wilayah Kecamatan Karangpawitan. 

Baca Juga: Pemkab Garut Anggarkan Rp750 Juta untuk Subsidi Tahu dan Tempe

Secara kebetulan, tuturnya, saat membawa kabur kendaraan hasil curiannya, pelaku berpapasan dengan Tim Sancang Polres Garut yang akan menuju TKP pencurian. Petugas pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. 

"Pelaku berhasil dibekuk tak berapa lama setelah ia melakukan aksi pencurian. Pelaku ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama dan ia keluar dari penjara tahun 2018 lalu," ujar Wirdhanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat, 18 November 2022.

Disebutkannya, AR tergolong sangat piawai dalam melakukan aksi pencurian kendaraan roda empat. Untuk bisa membobol pintu, dashboard, dan kunci kontak kendaraan, rata-rata ia hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 menit. 

Baca Juga: Rem Blong, Truk Fuso Pengangkut Bahan Hotmix Tabrak Tebing di Tagogan Garut

Ada pun peralatan yang digunakan pelaku untuk membobol pintu kendaraan, menurut Kapolres terbilang sangat sederhana. Ia hanya menggunakan sebilah bambu dengan panjang sekitar 30 cm.

Diungkapkan Wirdhanto, setelah berhasil membobol pintu, pelaku kemudian membongkar dashboard untuk mengganti kunci kontak kendaraan oleh kunci kontak yang sudah dipersiapkan lengkap dengan soketnya. Rencananya kendaraan yang baru saja dicurinya itu akan dijual ke wilayah Bandung akan tetapi aksinya berhasil digagalkan petugas. 

Wirdhanto mengatakan, kepada petugas pemeriksa, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pencurian kendaraan roda empat.

Baca Juga: Balita di Pangatikan Garut Tewas Tertimpa Pagar Tembok yang Ambruk

Namun petugas tak mau mempercayainya begitu saja apalagi petugas mengetahui jika pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. 

"Kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan korban telah melakukan aksi yang sama pascakeluar dari penjara tahun 2018 lalu. Tak menutup kemungkinan pula korban bagian dari sindikat curanmor sepesialis roda empat," katanya.

Selain pelaku curanmor roda empat, dituturkan Wirdhanto, petugas juga telah berhasil menangkap seorang pelaku curanmor roda dua. Pelaku berinisial DM (52) ini ditangkap setelah melakukan pencurian di wilayah Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, awal November lalu. 

Baca Juga: SMP IT Al Mashduqi Garut Raih Piagam Penghargaan Sekolah Adiwiyata Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2022

Masih menurut Wirdhanto, pelaku melakukan aksinya bersama 2 orang rekannya. Namun ke-2-nya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

Aksi SM dan rekan-rekannya berhasil diketahui dari rekaman CCTV milik warga. Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan baru satu orang yang berhasil diamankan. 

"Selain tersangka DM, kami juga berhasil mengamankan 8 unit kendaraan roda dua hasil curian. Ada juga sejumlah barang bukti lainnya seperti anak kunci dan kunci astag yang juga berhasil kami amankan," ucap Wirdhanto. 

Baca Juga: Bau Busuk, Warga Datangi DPRD Garut Keluhkan Aktivitas Produksi Pakan Ternak

Menurut pengakuan pelaku, ujar Wirdhanto, kendaraan hasil curiannya itu rencananya akan dijual ke wilayah selatan Garut. Pelaku dan anggota sindikat lainnya yang saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut ini, diperkirakan sudah sangat sering melakukan aksinya di wilayah Garut.

Atas perbuatannya, baik pelaku AR maupun DM, terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler