Puluhan Karyawan PT APL Banjar Unjuk Rasa, Kecele Dijanjikan Libur Kerja Ternyata PHK

5 Januari 2023, 20:31 WIB
Puluhan korban PHK sepihak melakukan demonstrasi di halaman Kantor PT APL, Jalan Batulawang, Kota Banjar, Kamis 5 Januari 2022.*  /kabar-priangan.com/D Iwan

KABAR PRIANGAN - Puluhan karyawan PT Albasi Priangan Lestari (APL) Banjar melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor perusataan tersebut, Jalan Raya Batulawang Km 3, Kota Banjar, Kamis 5 Januari 2022.

Massa PT APL menuntut kepastian nasib 23 karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak tanpa dibayar pesangon.

Kordinator Lapangan Aksi sekaligus Ketua PUK Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT APL, Ahmad Jaelani, mengatakan, awalnya perusahaan tersebut meliburkan 56 karyawan sejak 6 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.

Baca Juga: Warga Panawangan Ciamis Korban Angin Puting Beliung Masih Syok: 'Kejadian Seperti Ini Baru Pertama Kali'

"Setelah diliburkan, sempat dijanjikan bekerja kembali. Anehnya, 31 Desember 2022 ada pengumunan sebanyak 23 orang yang diliburkan itu di-PHK," ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, hal itu merupakan keputusan sepihak karena tidak sesuai perjanjian awal. "Berlatar hal tersebut kami menuntut agar hak pesangon 23 karyawan dibayarkan perusahaan," ucapnya.

Anehnya, lanjut Ahmad, saat perusahaan melakukan PHK puluhan karyawan, perusahaan malah melakukan rekrutmen karyawan baru. "Kami warga Banjar, PT APL juga ada di Banjar. Seharusnya warga pribumi diutamakan, jangan di-PHK seperti sekarang ini," cetus peserta aksi.

Baca Juga: Dua Pelajar Asal Padakembang Tasikmalaya Tenggelam Terseret Ombak di Pangandaran, Seorang Hilang

Menyikapi aspirasi yang berkembang tersebut, Direktur PT APL Kota Banjar, Wahyu Widayat, mengatakan, keputusan PHK sulit dihindari setelah dua tahun pandemi Covid 19. Selain akibat bahan baku sulit dan mahal, juga berlatar omset perusahaan terus mengalami penurunan.

"Kalaupun ada order itu hanya sedikit, harganya jatuh. Sementara, biaya operasional tetap keluar besar," ujarnya.

Begitu juga ekspor, misalnya ke Amerika Serikat, hal itu tidak ada atau nol selama sekira setahun terakhir.

Baca Juga: Lama Daftar Tunggu Kuota Haji Garut Mencapai 25 Tahun

"Kondisi tersebut berakibat omset terus menurun. Karena banyaknya permasalahan yang dialami perusahaan seperti itu, solusinya harus ada PHK terhadap 23 karyawan saja," ujarnya.

Terkait rekrutmen tenaga kerja baru, dikatakan Wahyu, kebijakan tersebut bukan rekrutmen untuk dijadikan karyawan tetap. Menurutnya, seluruh tenaga kerja baru hanya untuk pekerjaan borongan.

"Pembayaran pesangon diharuskan mengikuti aturan yang berlaku. Terkait besarnya, disesuaikan kemampuan keuangan perusahaan," kata Wahyu.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler