KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum di Aula LDII Jalan Liunggunung Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, pada Selasa14 Februari 2023.
Hadir dalam acara Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya Indra Gunawan S.H, Jaksa Fungsional Kejari Kota Tasikmalaya Ahmad Sidik, Staf Seksi Intelijen Kejari Kota Tasikmalaya, Ketua DPD LDII Kota Tasikmalaya Heni Pramono, dan Dewan serta Penasehat Harian LDII.
Acara diawali sambutan oleh Ketua DPD LDII Kota Tasikmalaya Heni Pramono dengan isi pengenalan pihaknya.
"DPD LDII Kota Tasikmalaya ini memiliki beberapa kantor yaitu PPM Al Ihsan Kudang Uyah, Kompek Al Muhajirin Cilendek, Masjid An Nur Sukamaju Kaler Indihiang, Kawalu, dan beberapa tempat lainnya," kata Heni saat perkenalan.
"Adapun kegiatan-kegiatan yang kami lakukan pastinya sesuai dengan bidang dan program, yaitu mewujudkan masyarakat menjadi profesional dan religius. Profesional pada bidangnya masing-masing, dan religius memiliki arti taat kepada Allah," tambahnya.
Kemudian paparan materi 4 Pilar Kebangsaan disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Gunawan S.H.
Baca Juga: 10 Cara Mencari Siaran TV Digital Set Top Box Secara Manual
"Pentingnya pengetahuan dan materi hukum ini, supaya masyarakat bisa terlindungi hak dan kewajibannya. Bayangkan jika tidak tahu hukum, pasti akan banyak pelanggaran," kata Indra.
Lebih lanjut, Indra menyebut tujuan 4 Pilar Kebangsaan ini supaya menjaga keutuhan NKRI.
"4 Pilar Kebangsaan yang perlu kita pupuk kepada keluarga, anak cucu kita, ada empat yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika, mari kita tanamkan sesama," tambah Indra.
Baca Juga: Resep Churros Saus Milo Simple, Camilan Manis Khas Spanyol untuk Menemani Libur Akhir Pekan di Rumah
Dikatakannya bahwa isi dari 4 Pilar Kebangsaan memiliki nilai-nilai yang seluyu dengan syariat Islam. Salah satunya Pancasila yang memiliki nilai ketuhanan.
Tak hanya Indra, Jaksa Fungsional Kejari Kota Tasikmalaya Ahmad Sidik memberikan materi singkat terkait Tindak Pidana ITE.
Guna mencairkan suasana, Sidik berbagi pengalaman kisah hidupnya dan cerita lucu saat awal menjadi jaksa di NTT yang mengundang tawa peserta.
Baca Juga: Geger! Sosok Mayat Pria Mengambang di Sungai Cimulu Jalan Petir Tasikmalaya
Sidik berpesan agar selalu berhati-hati dalam menggunakan gawai, termasuk menyebar informasi.
"Kalau ada informasi atau link berita yang samar-samar, mohon hati-hati jangan langsung disebar, karena memili resiko pelanggaran UU ITE," kata Sidik.
"UU ITE ini mencakup beberapa pelanggarannya mulai dari perjudian, kesusilaan, hingga penghinaan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Tasikmalaya Heni Pramono mengapresiasi kepada Kejari Kota Tasikmalaya atas giat yang diselenggarakannya.
"Iya kami berterimakasih kepada Kejari Kota Tasikmalaya atas paparan materinya yang begitu penting dan bermanfaat. Baru kali ini mungkin ada penyuluhan di LDII," kata Heni.
"Apa yang barusan disampaikan dalam materi ternyata bisa membuka wawasan. Walaupun ini mungkin sedikit sekali ilmu yang diberikan dari Kejari, ternyata besar bermanfaat bagi kami," tambahnya.
"Harapan kami ya pastinya setelah tahu materi dan paparan tadi, kami bisa tahu, ini yang melanggar dan ini yang tidak. Pastinya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari," pungkasnya.***